Berita OKI
Beraksi Modal Obeng, Maling di OKI Gasak 6 Handhone dan Uang Tunai Dalam Rumah Kontarakan Warga
Hanya bermodal obeng, seorang pencuri di rumah kontrakan di Kabupatan Ogan Komering Ilir (OKI) sukses membawa kabur 6 unit handphone dan uang tunai
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Hanya bermodal obeng, seorang pencuri di rumah kontrakan di Kabupatan Ogan Komering Ilir (OKI) sukses membawa kabur 6 unit handphone dan 1 jam tangan dan uang tunai di dalam rumah kontrakan warga.
Pelaku berinisial ZA (41) beraksi saat korban, Em (25) yang tinggal di kontrakan di Desa Pulau Gemantung Ulu, Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI sedang tertidur lelap, Sabtu (13/1/2024) silam.
Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Tanjung Lubuk, AKP Sadikin, pelaku ZA beraksi saat korban tertidur terlelap.
"Saat kejadian pelaku dibantu oleh temannya berinisial N (DPO) melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan cara mencongkel jendela depan rumah menggunakan sebilah obeng," kata AKP Sadikin ketika dihubungi Tribunsumsel.com pada Kamis (14/3/2024) siang.
Masih kata dia, saat kedua pelaku berada di dalam rumah korbannya, mereka leluasa mencari-cari barang berharga dan mengambil 6 unit handphone yang terdiri dari 1 iPhone dan 5 android serta jam tangan yang tergantung di dinding.
Selanjutnya, para pelaku masuk ke dalam kamar dan turut mengambil dompet yang berisi uang tunai Rp 720.000.
"Merasa sudah cukup dengan hasil curian, kedua pelaku memutuskan bergegas meninggalkan lokasi melalui jendela depan tersebut," sebutnya.
Baca juga: Viral Tawuran di Depan Kantor Walikota Palembang, Pemuda Kejar-kejaran Sambil Bawa Celurit Panjang
Berselang beberapa pekan, anggota tim reserse Tanjung Lubuk memperoleh petunjuk bahwa 1 unit handphone merk Realme C33 warna biru berada pada pelaku ZA.
Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit handphone android milik korban di dalam kantong celana pelaku.
"Setelah ditangkap kemarin, pelaku segera diintrogasi dan dia mengaku benar kalau handphone itu adalah barang hasil curian yang dilakukan bersama rekannya yang masih DPO," tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya maka pelaku di sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Sedangkan untuk seorang pelaku yang masih buron (DPO), masih kita lakukan pengejaran," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Pangkas Perjalanan 4 Jam, Pemkab OKI Bawa 20 Layanan Publik ke Mesuji, Warga Senang |
|
|---|
| Duel Maut di Mess Sungai Baung OKI, Berawal Cekcok Gegara Air Mandi, 1 Mekanik Tewas Ditikam Rekan |
|
|---|
| Polres OKI Sebut Motor Hilang Saat di Parkiran Jadi Tanggung Jawab Penuh Pengelola |
|
|---|
| Pembangunan Akses Tol Mataram Jaya OKI Mulai Disiapkan, Bupati Tegaskan Pembebasan Lahan Harus Jelas |
|
|---|
| Muatan Terlalu Tinggi, 3 Truk Pengangkut Bak Tambang Tertahan di OKI, Tak Bisa Lewati Papan Reklame |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.