Berita OKI

Beraksi Modal Obeng, Maling di OKI Gasak 6 Handhone dan Uang Tunai Dalam Rumah Kontarakan Warga

Hanya bermodal obeng, seorang pencuri di rumah kontrakan di Kabupatan Ogan Komering Ilir (OKI) sukses membawa kabur 6 unit handphone dan uang tunai

Dok Polisi
Pelaku berinisial ZA (41) maling di rumah kontrakan warga di Desa Pulau Gemantung Ulu OKI ditangkap polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Hanya bermodal obeng, seorang pencuri di rumah kontrakan di Kabupatan Ogan Komering Ilir (OKI) sukses membawa kabur 6 unit handphone dan 1 jam tangan dan uang tunai di dalam rumah kontrakan warga. 

Pelaku berinisial ZA (41) beraksi saat korban, Em (25) yang tinggal di kontrakan di Desa Pulau Gemantung Ulu, Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI sedang tertidur lelap, Sabtu (13/1/2024) silam.

Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Tanjung Lubuk, AKP Sadikin, pelaku ZA beraksi saat korban tertidur terlelap. 

"Saat kejadian pelaku dibantu oleh temannya berinisial N (DPO) melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan cara mencongkel jendela depan rumah menggunakan sebilah obeng," kata AKP Sadikin ketika dihubungi Tribunsumsel.com pada Kamis (14/3/2024) siang.

Masih kata dia, saat kedua pelaku berada di dalam rumah korbannya, mereka leluasa mencari-cari barang berharga dan mengambil 6 unit handphone yang terdiri dari 1 iPhone dan 5 android serta jam tangan yang tergantung di dinding.

Selanjutnya, para pelaku masuk ke dalam kamar dan turut mengambil dompet yang berisi uang tunai Rp 720.000. 

"Merasa sudah cukup dengan hasil curian, kedua pelaku memutuskan bergegas meninggalkan lokasi melalui jendela depan tersebut," sebutnya.

Baca juga: Viral Tawuran di Depan Kantor Walikota Palembang, Pemuda Kejar-kejaran Sambil Bawa Celurit Panjang

Berselang beberapa pekan, anggota tim reserse Tanjung Lubuk memperoleh petunjuk bahwa 1 unit handphone merk Realme C33 warna biru berada pada pelaku ZA.

Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit handphone android milik korban di dalam kantong celana pelaku. 

"Setelah ditangkap kemarin, pelaku segera diintrogasi dan dia mengaku benar kalau handphone itu adalah barang hasil curian yang dilakukan bersama rekannya yang masih DPO," tutur Kapolsek.

Atas perbuatannya maka pelaku di sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

"Sedangkan untuk seorang pelaku yang masih buron (DPO), masih kita lakukan pengejaran," pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved