Berita Palembang

Curhat Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, Harga Sewa Tembus Rp 750 Juta Tapi Fasilitas Tak Memadai

Harga ini merupakan sistem hak guna usaha (HGU) yang bisa digunakan oleh para pedagang selama 30 tahun.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Sripoku.com/ Reigan Riangga
Curhat Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, Harga Sewa Tembus Rp 750 Juta Tapi Fasilitas Tak Memadai 

TRIBUNSUMSEL.COM - Para pedagang di Pasar 16 Ilir Palembang mengeluh.

Hal ini terkait melonjaknya harga sewa lapak kios di Pasar 16 Palembang.

Para pedagang ini mengeluhkan harga sewa lapak kios yang ditetapkan pihak pengelola, yakni PT Bima Citra Realty (BCR) yang berada di kisaran angka Rp350 juta hingga Rp750 juta.

Harga ini merupakan sistem hak guna usaha (HGU) yang bisa digunakan oleh para pedagang selama 30 tahun.

Bagir salah seorang pedagang Pasar 16 Ilir Palembang menjelaskan bahwa harga sewa yang ditetapkan pihak PT BCR dirasa sangat memberatkan dengan kondisi perekonomian saat ini. 

"Kebijakan itu harusnya Pro masyarakat dan pro rakyat. Jangan memberatkan. Ini sudah semena-mena, namanya," katanya, Selasa.

Dijelaskan, harga sewa lapak 2x2 meter berada di angka Rp350 juta dengan harus membayar minimal DP Rp100 juta dalam kurun waktu tujuh hari. 

"Jika tidak mampu bayar, maka akan digusur. Kondisi berdagang saat ini kadang sehari saja tak dapat pelanggan bagaimana kami bisa membayar sewa itu," ujarnya. 

Senada, Ibrahim pedagang pasar 16 Ilir lainnya berkata bahwa untuk membayar harga sewa itu, seharusnya dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. 

Pagar seng yang mengelilingi gedung Pasar 16 Ilir serta baseman kerap tergenang akibat diguyur hujan tentu membuat para pedagang tidak nyaman menggelar lapak dagangan. 

Dijelaskan, ukuran kios 2x2 meter, harga sewa lapak hanya tempat yang membedakan. 

Dimana, lapak tikungan (bagian dalam) di harga Rp 600 juta, Tikungan (bagian Depan) Rp 750 juta, Belakang tikungan Rp 450 juta dan bagian Tengah/lorong Rp 350 juta.

"Harga itu harus lunas dalam waktu 2 tahun dengan perbulannya minimal Rp10 juta. Itu sewa Hak Guna Bangunan, tentu sangat berat dengan kondisi yang ada," katanya. 

Ia berharap pemerintah bisa menetapkan harga seminimal mungkin, sehingga bisa memberikan rasa nyaman bagi semua pihak, baik pedagang maupun pembeli nantinya. 

Baca juga: Cerita Pedagang Pempek Di Pasar 16 Ilir Palembang Siasati Pembeli Nakal Makan 5 Ngaku 3

Baca juga: Remaja Panti Asuhan di Palembang Hilang, Sempat Pamit ke Pasar 16 Ilir, Keluarga Lapor Polisi

Penjelasan Dirut PD Pasar Palembang Djaya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved