Berita Palembang
Curhat Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, Harga Sewa Tembus Rp 750 Juta Tapi Fasilitas Tak Memadai
Harga ini merupakan sistem hak guna usaha (HGU) yang bisa digunakan oleh para pedagang selama 30 tahun.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Slamet Teguh
Soal polemik antara pedagang Pasar 16 Ilir Palembang serta pihak ketiga terkait harga sewa lapak yang melonjak drastis, PD Pasar Palembang Djaya menyebutkan bahwa hal tersebut sudah berdasarkan kajian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Selasa (5/3/2024).
Dirut PD Pasar Palembang Djaya, Rizal menjelaskan bahwa untuk harga sewa lapak yang beredar tersebut sudah dihitung oleh pihak KJPP.
Menurutnya, pihak KJPP yang melakukan penghitungan dan merupakan lembaga independen.
"Kami sudah menunjuk KJPP untuk melakukan penghitungan sewa lapak, begitupun pula dengan pihak ketiga, makanya dapat harga yang telah ditetapkan tersebut." ungkap Rizal, Selasa.
Kemudian, lanjut dia, harga itulah yang disosialisasikan kepada pedagang, akan tetapi memang ada beberapa pedagang yang menolak harga yang telah ditetapkan oleh kjpp.
Meski begitu, ada beberapa usulan dari pedagang, bahwa mereka ingin terlibat dalam menetapkan harga itu.
Ia menyebutkan, bahwa pihaknya menghargai permintaan pedagang, namun perlu diketahui bahwa dalam menetapkan harga tetap merujuk kepada putusan oleh kjpp itu sendiri.
"Kalau pedagang ingin mengusulkan silakan, namun dalam aturannya kita tidak boleh menetapkan hanya atas suka-suka antara pihak ketiga dan pedagang saja tanpa melibatkan lembaga independen." ujarnya.
Sementara ini, pihaknya belum bisa mengakomodir permintaan daripada para pedagang, akan tetapi sebenarnya sebelum itu semuanya hampir menemukan kesepakatan. Namun semua itu ada yang tidak disepakati oleh beberapa pedagang.
Sosialisasi kepada pedagang sudah beberapa tahun ini dilakukan dan tidak ada pedagang yang tidak mengetahui hal tersebut.
Namun begitu, diakuinya memang ada beberapa pedagang yang menolak.
"Silahkan saja pedagang menolak, namun tetap akan kita sampaikan kepada kjpp, tapi kami tidak bisa memastikan apakah kjpp menuruti kehendak daripada pedagang," jelasnya.
Menurutnya, pedagang tidak menepati janjinya sehingga sekarang berjalan seperti yang ada dan juga sudah melakukan mediasi dengan Komnas HAM, namun pedagang tidak menepati kesepakatan itu.
"Untuk melakukan eksekusi kita serahkan kepada pihak ketiga, namun kami tetap memantau dan melihat fenomena yang akan terjadi, kedepannya akan kita sampaikan kepada PJ walikota dan nanti kita akan panggil PT BCR untuk mengklarifikasi apa yang terjadi," ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung bersama Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
berita palembang
Pasar 16 ilir Palembang
Palembang
PD Pasar Palembang Djaya
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Merdeka Sinyal di Daerah 3T, Telkomsel Beri Komunikasi Lancar Tanpa Resah |
![]() |
---|
Kerajinan Sulam Angkinan di Kampung Sunan, Pertahankan 15 Motif dan Tradisi Pakaian Adat Palembang |
![]() |
---|
Surati Presiden Prabowo, IKA KAMSRI Minta Pertimbangan Hukum untuk H Halim |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Palembang, Wanita Muda Tewas Usai Tabrak Truk di Depannya, Baru Pulang Kerja |
![]() |
---|
Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 pada Anak, DSA Sebut Pentingnya Pola Hidup Sehat Sejak Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.