Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien

Dilaporkan Lecehkan Istri Pasien, Dokter MY Ogah Ajak Damai: Seandainya Mau Damai Berarti Saya Salah

Dokter MY yang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap istri pasien ogah ajak pelapor berdamai. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
KOLASE TRIBUN SUMSEL
Advokat Assc Prof Bennadi Hay SH MH menyebut kliennya yakni Dokter MY ogah ajak damai TAF, istri pasien yang sudah melaporkannya atas kasus pelecehan. 

Pasalnya kini, Polda Sumsel telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter inisial Myd terhadap seorang istri pasien TAF, menjadi tahap sidik.

Meski begitu, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dirreskriumum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit IV PPA AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, penetapan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan kasus ini dilakukan setelah gelar perkara.

"Kasus dugaan pelecehan dokter sudah naik ke tahap penyidikan.

Dalam penyidikan itu sedang kumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana, masih terus kumpulkan bukti sesuai sangkaan pasal UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Anwar, Jumat (1/3/2024).

Anwar menerangkan meski telah melakukan gelar perkara, pihaknya belum menetapkan tersangka.

Sehingga status dokter Myd saat ini masih saksi.

"Penetapan tersangka belum.

Tahap penyelidikan baru naik ke tahap sidik.

Penyidikan itu kan untuk menentukan penetapan tersangka dengan mengumpulkan barang bukti. Status dokter masih saksi," katanya.

Dia menambahkan sejumlah alat bukti dan hasil visum sudah diamankan penyidik Subdit PPA.

"Hasil visum ada bekas luka, terus bekas suntikan.

Rekaman CCTV juga kami amankan.

Nanti kalau mau penetapan tersangka akan kami gelar perkara lagi," tandasnya.

Sebelumnya, Korban TAF dan tim kuasa hukum akan membawa bukti baru tambahan yang akan diserahkan ke pihak penyidik Direskrimum Polda Sumsel terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dokter MY.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved