Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien

FAKTA Oknum Dokter di Banyuasin Diduga Lecehkan Istri Pasien yang Lagi Hamil, Modus Suntik Vitamin

Inilah fakta-fakta kasus oknum dokter di salah satu rumah sakit swasta di Palembang diduga lecehkan seorang ibu hamil istri pasien hamil 4 bulan

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Istockphoto/Get it here
Inilah fakta-fakta kasus oknum dokter di salah satu rumah sakit swasta di Palembang diduga lecehkan seorang ibu hamil istri pasien hamil 4 bulan 

TAF juga menuturkan seperti laporannya kepada petugas SPKT Polda Sumsel, saat kejadian tersebut dirinya menemani sang suami yang sedang berobat kepada oknum dokter tersebut

Namun usai selesai berobat saat ia bertanya kepada suster, "boleh pulang atau belum "

Lanjutnya, nanti menunggu oknum dokter tersebut, tak berselang lama. Dokter tersebut datang dan meminta untuk ke Observasi.

"Nah disana saya diperlakukan tidak senonoh yang katanya awal menyuntikan vitamin ke suami, dan sisanya ke saya. Saya sudah bilang saya sedang hamil, dijawab tidak apa apa," katanya kepada petugas.

Baca juga: Hamil 4 Bulan, Istri Pasien Diduga Dilecehkan Oknum Dokter di Palembang, Datang Temani Suami Berobat

Dokter Lecehkan Ibu Hamil Dipecat

Dokter berinisial MY yang dilaporkan melecehkan istri pasien langsung dipecat sehari setelah kejadian.

Kepastian dokter MY dipecat disampaikan langsung LZ, Humas Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring, ketika dikonfirmasi.

Dokter MY langsung diberhentikan oleh pihak rumah sakit satu hari setelah perlakuan tak pantas yang menimpa TAF.

"Pihak rumah sakit langsung memberhentikan oknum dokter MY setelah mengetahui informasi tersebut. Setelah pemberhentian itu, oknum dokter tersebut tidak lagi praktek di RS BMJ," ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Mengenai laporan yang sudah dibuat oleh korban ke Polda Sumsel, pihak rumah sakit menghormati proses penyelesaian perkara.

"Pihak korban kabarnya telah melapor kepada Polda Sumsel. Untuk itu, kita hormati dan serahkan penyelesaian kasusnya kepada kepolisian di Polda Sumsel. Untuk selanjutnya, dipersilakan konfirmasi kepada Polda Sumsel mengenai tindak lanjut perkembangan kasus tersebut," katanya.

Kuasa hukum korban TAF, Febriansyah SH mengatakan, pihak rumah sakit memang telah memecat dokter MY sehari setelah kejadian tersebut.

"Iya kami dapat informasi dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan dipecat pada saat sehari kejadian. Selain itu direktur rumah sakit di cabangnya yang lain juga sudah memberhentikan oknum tersebut, dengan mengirim surat minta bukti LP untuk memecat oknum tersebut," katanya.

Ia menghargai pihak rumah sakit yang kooperatif dalam kepentingan penanganan kasus.

Namun sangat menyayangkan tidak ada itikad baik dari oknum dokter kepada kliennya sejak dilaporkan sampai dengan hari ini.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved