Berita Musi Rawas

Pemadam Kebakaran Musi Rawas Harus Mandiri dan Profesional, Diusulkan Pisah dari Satpol PP

Pemadam Kebakaran (Damkar) Musi Rawas harus mandiri dan profesional sesuai dengan Permendagri Nomor 16 tahun 2020.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Pemadam Kebakaran (Damkar) Musi Rawas harus mandiri dan profesional sesuai dengan Permendagri Nomor 16 tahun 2020 karena itu diusulkan diusulkan pisah menjadi lembaga sendiri dari Satpol PP. Hal ini diungkap Kepala Satpol PP-Damkar Musi Rawas, Yudi Fachriansyah melalui Kabid Damkar, Yusi Anedi, Senin (26/2/2024). 

"Karena ada dua alternatif, pertama berdiri sendiri atau gabung dengan BPBD. Kalau misalnya nanti nilainya kurang, maka akan gabung ke BPBD, karena BPBD ini tupoksinya hampir sama dengan Damkar," imbuh Yusi.

"Harapan Damkar Musi Rawas bisa berdiri sendiri, agar lebih maksimal dalam penanganannya," tambah Yusi.

Setelah rapat dan mengumpulkan data dengan kajian dan nota dinas, nanti selanjutnya akan meminta petunjuk dari pejabat di Kemendagri, termasuk Sekda Musi Rawas, apakah bisa berdiri sendiri atau gabung dengan BPBD.

"Sekarang kita siapkan bahan-bahan yang dibutuhkan dan kita masih tahap awal untuk menuju ke arah sana," tutup Yusi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved