Berita Musi Rawas

Pemadam Kebakaran Musi Rawas Harus Mandiri dan Profesional, Diusulkan Pisah dari Satpol PP

Pemadam Kebakaran (Damkar) Musi Rawas harus mandiri dan profesional sesuai dengan Permendagri Nomor 16 tahun 2020.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Pemadam Kebakaran (Damkar) Musi Rawas harus mandiri dan profesional sesuai dengan Permendagri Nomor 16 tahun 2020 karena itu diusulkan diusulkan pisah menjadi lembaga sendiri dari Satpol PP. Hal ini diungkap Kepala Satpol PP-Damkar Musi Rawas, Yudi Fachriansyah melalui Kabid Damkar, Yusi Anedi, Senin (26/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Pemadam Kebakaran (Damkar) Musi Rawas harus mandiri dan profesional sesuai dengan Permendagri Nomor 16 tahun 2020.

Karena itu pemadam kebakaran Musi Rawas yang selama ini menjadi bidang pada Satuan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Mura Sumsel diusulkan pisah menjadi lembaga sendiri dari Satpol PP

Demikian disampaikan langsung Kepala Satpol PP-Damkar Musi Rawas, Yudi Fachriansyah melalui Kabid Damkar, Yusi Anedi saat diwawancarai Sripoku.com, Senin (26/02/2024).

Dikatakan Yusi, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan apa yang dibutuhkan untuk memisahkan Damkar dari Satpol PP, mulai dari data jumlah penduduk dan luas wilayah.

"Benar, kita usulkan agar Damkar ini pisah dari Satpol PP. Saat ini, kami masih mengumpulkan data-data yang dibutuhkan, apakah benar-benar layak Damkar ini dipisahkan dari Satpol PP," kata Yusi.

Baca juga: Sosok Sugiarto Korban Perahu Getek Terbalik di Muara Sugihan Banyuasin, Bos Rental Mesin Panen Padi

Data tersebut, juga nantinya yang akan menentukan klasifikasi tipenya, apakah nanti Damkar Musi Rawas ini ketika pisah dari Satpol PP dapat tipe A, B atau tipe C.

"Nanti kalau 4 bidang berarti tipe A, kalau 3 bidang berarti tipe B dan kalau 2 bidang berarti tipe C, sesuai dengan jumlah penduduk dan juga luas wilayah dan kebutuhan-kebutuhan lainnya," ucap Yusi.

Usulan pemisahan Damkar dari Satpol PP tersebut, sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 tahun 2020. Di mana Damkar harus mandiri menjadi dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

"Kita usulkan sesuai peraturan tersebut. Selanjutnya, apakah nanti disetujui atau tidak, yang penting kita sudah berusaha," ungkap Yusi.

Saat ini menurut Yusi, merupakan tahap awal dan setidaknya sudah 3 kali dibahas bersama dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Sebab, untuk Satpol PP yang akan ditinggalkan juga tentu membutuhkan kajian teknis.

Menurut Yusi, hal itu penting diusulkan, karena mengingat peran dari pemadam kebakaran yang cukup sentral yakni untuk keselamatan dan juga penyelamatan dan pemadaman.

"Saat ini memang baru penyelamatan yang banyak permintaannya, padahal kita sebenarnya fungsinya belum sampai kesitu. Karena kita masih bidang Pemadam Kebakaran di Satpol PP," ucap Yusi.

Lain halnya jika sudah menjadi dinas tentu menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan maka tugas pokok dan fungsinya akan lebih maksimal lagi.

"Dengan pisahnya Damkar dari Satpol PP ini, tentu tupoksi akan lebih maksimal dan juga bisa mengelola rumah tangga sendiri," tegas Yusi.

Ditambahkan Yusi, secara umum, Damkar Musi Rawas ini sudah mencukupi untuk pisah dari Satpol PP, tinggal hanya kajian klasifikasi kelasnya OPD nya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved