Berita Palembang

Pemberi Suap ke AKBP Dalizon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Mantan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori terdakwa pemberi suap ke AKBP Dalizon divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Sidang vonis Eks Kadis PUPR Muba, Herman Mayori dan Kabid Penerangan Jalan Umum Bram Rizal di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/2/2024) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori terdakwa pemberi suap ke AKBP Dalizon divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 150 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/2/2024). 

Herman Mayori divonis bersalah dalam kasus memberikan suap kepada Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel tahun 2019 AKBP Dalizon senilai Rp 10 miliar.

Putusan ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang disampaikan JPU, yakni 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Pitriadi SH MH disebutkan Herman Mayori terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 tentang tindak pidana korupsi. 

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum dan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan," ujar Pitriadi saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Harga Beras di Kota Lubuklinggau Naik, Warga Terpaksa Kurangi Pembelian Beras

Sebelumnya Herman Mayori mengajukan eksepsi melalui tim kuasa hukumnya sebagai bentuk bantahan atas dakwaan yang dikenakan JPU.

"Eksepsi terdakwa yang disampaikan sebelumnya ditolak," katanya.

Berbeda tipis dengan eks Kabid Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Musi Banyuasin Bram Rizal yang dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan.

"Terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," katanya.

Putusan vonis Bram Rizal juga lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang meringakan kedua terdakwa yakni karena mengakui perbuatannya, berkelakuan baik, terdakwa tidak pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum masing-masing terdakwa sepakat pikir-pikir atas putusan tersebut.
  
AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun 

AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur terdakwa kasus suap proyek PUPR Muba divonis 3 tahun penjara dan didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan oleh Hakim Tipikor ketika menjalani sidang pembacaan putusan, di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022). Dalizon terbukti menerima suap Rp 10 miliar.

Selain vonis 3 tahun penjara, AKBP Dalizon juga dihukum denda untuk mengeluarkan Uang pengganti (UP) sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan 1 bulan inkrah tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang, jika tidak mencukupi untuk menutupi UP maka diganti pidana 1 tahun.

AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur dikenakan sanksi Pasal 5 UU Tipikor karena melanggar hukum.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH.

"Dalizon terbukti menerima uang Rp 10 miliar. Keterangan terdakwa yang menyebutkan telah memberikan uang ke Adi Candra Rp 500 juta, kepada 3 Kanit yakni Salupen, Heryadi, Pitaoy sebesar Rp 2,5 miliar dan ke Anton Setiawan Rp 4 miliar lebih. Menurut kami Majelis Hakim, keterangan terdakwa tersebut tidak didukung dengan alat bukti oleh karena itu harus dibebankan kepada terdakwa Dalizon, " kata Mangapul.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun.

"Hal yang meringankan terdakwa karena belum dihukum, sopan di persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga, " katanya.

Majelis hakim juga menolak pengajuan Justice Collaborator yang diupayakan AKBP Dalizon dan kuasa hukum. Hal ini didasarkan karena persyaratan yang tidak terpenuhi.

"Justice Collaborator, karena pelaku utama maka tidak masuk dalam persyaratan hingga JC terdakwa Dalizon belum terpenuhi maka kami Hakim dengan ini menolak JC terdakwa, " ujarnya.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved