Berita Palembang

Lewat Pukul 13.00 WIB Tidak Akan Dilayani Memilih, KPU Sumsel Pastikan Tak Ada Penundaan Pemilu

KPU Sumsel memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak ada satu pun tempat TPS mengalami penundaan nantinya.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
KPU Sumsel memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak ada satu pun tempat TPS mengalami penundaan nantinya. Lewat pukul 13.00 tidak akan dilayani memilih. 

Ditambahkan Kurniawan, Rata-rata yang belum terkendala karena banjir pasang, namun hal itu tidak boleh ada penundaan pemilihan tetap normal.

"Pastinya kalau TPSnya banjir ringan lihat sikonnya kalau tidak memungkinkan, pemerintah harus cepat mengumumkan darurat bencana itu, " tuturnya.

Kurniawan sendiri mengingatkan pada masyarakat dan petugas KPPS, dalam proses warga menggunakan hak pilihnya nanti untuk tidak membawa HP dan menitipkannya ke petugas KPPS sebelum kebilik suara, untuk mengantisipasi terjadinya money politik.

"Jadi titipkan saja ke petugas KPPS untuk ambil amannya meski dari RI tidak ada larangan, tapi kita ambil amannya saja, kagek orang moto- moto saat dibilik suara, " terangnya.

Di satu sisi dengan money politik yang semakin masif pihaknya meminta masyarakat aktif untuk melaporkan dugaan money politik atau kecurangan lainnya, minimal menginformasikan awal dugaan pelanggaran pemilu.

"Yang pasti patroli tetap jalan dan kita minta informasi dari masyarakat, karena tidak terpantau juga kita di keseluruhan Kelurahan dan Desa yang ada, karena hanya satu pengawas di Desa dan kelurahan. Sekarang masyarakat boleh menginformasikan bisa lewat callcenter, fasilitas sosmed Bawaslu untuk informasi awal, " pungkas Kurniawan.

Sesuai jadwal, proses penyaluran hak suara dilakukan pada 14 Februari, dan tahapan selanjutnya pemungutan dan penghitungan suara dimulai 14-15 Februari, dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari- 20 Maret 2024 disetiap tingkatan, PPK, KPU kabupaten kota, KPU Provinsi hingga KPU RI.

Penetapan hasil pemilu sesuai jadwal dilakukan pada Maret 2024, dengan mempertimbangkan jika tidak dapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), atau terdapat permohonan perselelisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

Selanjutnya pengucapan janji, anggota DPRD Kabupaten/Kota, provinsi disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota. Sedangkan DPR dan DPD RI dilakukan pada 1 Oktober 2024 dan Presiden- Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved