Berita Palembang
Lewat Pukul 13.00 WIB Tidak Akan Dilayani Memilih, KPU Sumsel Pastikan Tak Ada Penundaan Pemilu
KPU Sumsel memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak ada satu pun tempat TPS mengalami penundaan nantinya.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
Ditambahkan Kurniawan, Rata-rata yang belum terkendala karena banjir pasang, namun hal itu tidak boleh ada penundaan pemilihan tetap normal.
"Pastinya kalau TPSnya banjir ringan lihat sikonnya kalau tidak memungkinkan, pemerintah harus cepat mengumumkan darurat bencana itu, " tuturnya.
Kurniawan sendiri mengingatkan pada masyarakat dan petugas KPPS, dalam proses warga menggunakan hak pilihnya nanti untuk tidak membawa HP dan menitipkannya ke petugas KPPS sebelum kebilik suara, untuk mengantisipasi terjadinya money politik.
"Jadi titipkan saja ke petugas KPPS untuk ambil amannya meski dari RI tidak ada larangan, tapi kita ambil amannya saja, kagek orang moto- moto saat dibilik suara, " terangnya.
Di satu sisi dengan money politik yang semakin masif pihaknya meminta masyarakat aktif untuk melaporkan dugaan money politik atau kecurangan lainnya, minimal menginformasikan awal dugaan pelanggaran pemilu.
"Yang pasti patroli tetap jalan dan kita minta informasi dari masyarakat, karena tidak terpantau juga kita di keseluruhan Kelurahan dan Desa yang ada, karena hanya satu pengawas di Desa dan kelurahan. Sekarang masyarakat boleh menginformasikan bisa lewat callcenter, fasilitas sosmed Bawaslu untuk informasi awal, " pungkas Kurniawan.
Sesuai jadwal, proses penyaluran hak suara dilakukan pada 14 Februari, dan tahapan selanjutnya pemungutan dan penghitungan suara dimulai 14-15 Februari, dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari- 20 Maret 2024 disetiap tingkatan, PPK, KPU kabupaten kota, KPU Provinsi hingga KPU RI.
Penetapan hasil pemilu sesuai jadwal dilakukan pada Maret 2024, dengan mempertimbangkan jika tidak dapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), atau terdapat permohonan perselelisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
Selanjutnya pengucapan janji, anggota DPRD Kabupaten/Kota, provinsi disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota. Sedangkan DPR dan DPD RI dilakukan pada 1 Oktober 2024 dan Presiden- Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Digital Lounge CIMB Niaga Permudah Layanan Perbankan Digital, Diminati Anak Muda di Palembang |
![]() |
---|
Bank Mandiri Gelar Laga Persahabatan Melawan Jurnalis FC di Stadion Bumi Sriwijaya Palembang |
![]() |
---|
Modal Surat Jalan Palsu, Sopir Truk dan Kernet Bawa 40 Ton Batu Bara Ilegal, Ditangkap Polda Sumsel |
![]() |
---|
Siap Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVII, Sumsel Targetkan Bisa Masuk 10 Besar |
![]() |
---|
222 Sekolah di Palembang Kini Sudah Jalankan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.