Berita Palembang
Lewat Pukul 13.00 WIB Tidak Akan Dilayani Memilih, KPU Sumsel Pastikan Tak Ada Penundaan Pemilu
KPU Sumsel memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak ada satu pun tempat TPS mengalami penundaan nantinya.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
Selain itu, untuk pemusnahan surat suara rusak di KPU Kabupaten kota se Sumsel, Andika menerangkan sebagian sudah dilakukan pemusnahan dan sebagian dalam proses.
"Di beberapa daerah sudah selesai (pemusnahan) yang aku dapat infonya selesai di Ogan Ilir, Prabumulih, dan sebagainya. Tinggal kami cek sekali lagi pemusnahan itu, dan sudah diperintahkan siang tadi untuk dimusnahkan surat suara yang rusak atau tidak terpakai, " bebernya.
Dilanjutkan Andika, ia mengimbau kepada masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat memilih, untuk menggunakan hak pilihnya dan memilih sesuai hati nuraninya.
"Silahkan datang ke TPS dengan riang gembira membawa eKTP nya, kemudian kalau sudah daftar jangan pergi dulu tunggu sebentar salurkanlah hak pilihnya. Setelah itu ikuti proses perhitungan suaranya karena itu penting, masyarakat mengetahui hasilnya di luar TPS, " tuturnya.
Selain itu ia berharap masyarakat untuk aktif dalam mengawal proses pemilu dan rekapitulasi perolehan suara, dengan memposting hasil rekap suara ditingkat TPS masing-masing.
"Masyarakat mau buat cerita instagram di TPS boleh, mau buat postingan di group pada TPS boleh. Jadi sama- sama kita dokumentasikan seluruh aktivitas di TPS, silahkan dilakukan masyarakat, " tukasnya.
KPU Provinsi Sumsel sendiri mengatakan, dalam menjaga hak pilih warga dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang, telah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024 lalu.
Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatim), Prahara Andri Kusuma, pihaknya mencatat ada 82.953 pemilih pindah masuk dalam DPTb, yang tersebar di 2.130 Kelurahan Desa pada 241 Kecamatan di 17 Kabupaten kota. Sedangkan DPT Sumsel sendiri aebanyak 6.340.712 yang tersebar di 25.984.
"Dari data yang ada, mayoritas menjalankan tugas dan warga binaan di LP (Lembaga Pemasyarakatan)," kata Prahara Andri.
Meski DPTb telah ditetapkan, KPU sendiri tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) atau DPTb, warga yang telah memenuhi syarat memilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan hanya menunjukkan e-KTP.
"Pastinya mereka akan masuk kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus) mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP, " paparnya.
Selain itu waktu untuk menggunakan hak suaranya bagi DPK, hanya diberikan satu jam jelang berakhir masa pencoblosan di TPS dan dipertimbangkan ketersediaan surat suara yang ada.
"Mencoblosnya pada pukul 12.00-13.00 Wib, dengan memperhatikan ketersediaan surat suara, " capnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel Kurniawan menerangkan, jika hingga sore belum mengetahui secara pasti surat suara dan logistik untuk TPS sudah masuk seluruhnya apa belum, namun pastinya harus masuk paling lambat pada malam hari (13/2/2024).
"Kita belum tahu sudah bergeser semua apa belum namun sesuai jadwal harusnya sudah 100 persen paling lambat nanti malam, termasuk untuk pemusnahan surat suara rusak di KPU Palembang belum jelas, " ungkap Kurniawan.
Digital Lounge CIMB Niaga Permudah Layanan Perbankan Digital, Diminati Anak Muda di Palembang |
![]() |
---|
Bank Mandiri Gelar Laga Persahabatan Melawan Jurnalis FC di Stadion Bumi Sriwijaya Palembang |
![]() |
---|
Modal Surat Jalan Palsu, Sopir Truk dan Kernet Bawa 40 Ton Batu Bara Ilegal, Ditangkap Polda Sumsel |
![]() |
---|
Siap Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVII, Sumsel Targetkan Bisa Masuk 10 Besar |
![]() |
---|
222 Sekolah di Palembang Kini Sudah Jalankan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.