Berita Palembang
Lewat Pukul 13.00 WIB Tidak Akan Dilayani Memilih, KPU Sumsel Pastikan Tak Ada Penundaan Pemilu
KPU Sumsel memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak ada satu pun tempat TPS mengalami penundaan nantinya.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) tidak akan ada satu pun Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami penundaan nantinya.
Menurut Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, saat ini distribusi logistik surat, kotak suara hingga kebutuhan TPS sudah didistribusikan dari PPS ke TPS yang ada di Sumsel sehari jelang hari H pencoblosan.
"Surat suara dan kebutuhan lainnya untuk TPS saat ini posisinya sudah ada di Kelurahan dan Desa, kemudian bergerak langsung ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) atau TPS. Kami berupaya logistik itu sudah di KPPS sore ini dan malam nanti sudah kita pastikan sudah di KPPS diseluruh wilayah Sumsel," kata Andika, Selasa (13/2/2024).
Dijelaskan Andika, masyarakat nantinya dalam menggunakan hak pilihnya datang ke TPS untuk membawa surat pemberitahuan pemilih yang telah dibagikan, kemudian bawa eKTP dan mendaftar ke petugas KPPS.
Pastinya menurut Andika, kalau masyarakat antri paling sebentar di TPS, kemudian dipanggil dan kalau namanya masuk DPT maka akan diberikan 5 item surat suara, kalau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) akan dilihat form A pindah memilih dilihat berapa surat suara yang akan terlihat untuk didapat.
"Nah, kalau untuk DPK (Daftar Pemilih Khusus) dia bawa eKTP jam 12 siang mendaftar dan mendapat surat suara, ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan dan keluar memasukan surat suara dalam kotak suara, kemudian keluar untuk mencelupkan jari ke tanda tinta dan selesai," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Pria Rambut Pirang Tersangka Kasus Cinderella Tewas Overdosis, Sebut Sikok Bagi Duo
Andika juga meminta calon pemilih untuk benar-benar, memperhatikan terlebih dahulu surat suara (5 item) yang ada, sebelum dicoblos di bilik suara agar tidak ada kesalahan.
"Jadi di TPS, warga menunjukkan eKTP, bawa eKTP nya, karena eKTP itu ada di dompet masing-masing umumnya, jadi dibawak saja ke TPS untuk memastikan orang yang datang sesuai dengan di undangan, " paparnya.
Mengingat dalam Pemilu 2024 ini terdapat 5 item surat suara yaitu, Pemilihan Presiden-Wapres (warna abu-abu), DPR RI (kuning), DPD RI (Merah), DPRD provinsi (biru)dan DPRD Kabupaten/ kota (hijau).
Sedangkan waktu pencoblosan masyarakat menyalurkan hak suaranya di TPS sendiri, dimulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, jika pendaftaran lewat pukul 13.00 Wib maka tidak akan dilayani petugas KPPS.
"Jadi, sepanjang dia mendaftar dan surat suaranya masih tersedia, kalau dia mendaftar sebelum pukul 13.00 WIB masih kami layani, tapi jika mendaftar lewat pukul 13.00 Wib tidak akan dilayani lagi, " tegasnya.
Sementara untuk daerah rawan sendiri, Andika mengungkapkan jika ada beberapa daerah di Sumsel yang merupakan daerah rawan bencana banjir
"Soal daerah bencana, kemarin sudah kami minta KPU Kabupaten kota untuk dia memitigasi terlebih dahulu, kemudian menggeser TPS yang lebih tinggi, supaya bisa memfasilitasi pemilih agar tetap memilih dihari pemungutan suara, " tandasnya.
Disisi lain masyarakat sendiri nanti bisa melihat hasil Pemilu 2024 di masing-masing TPS nya atau cek secara online di info Pemilu KPU.
"Standby saja disana (TPS), jadi silakan masyarakat nongkrongi di TPS silakan saja tidak ada larangan, sepanjang dia berada diluar area kerja KPPS. Atau bisa dicek di info pemilu yang sifatnya hasil sementara, kami tetap akan melakukan rekapitulasi secara berjenjang seperti di pemilu-pemilu sebelumnya," paparnya.
Selain itu, untuk pemusnahan surat suara rusak di KPU Kabupaten kota se Sumsel, Andika menerangkan sebagian sudah dilakukan pemusnahan dan sebagian dalam proses.
"Di beberapa daerah sudah selesai (pemusnahan) yang aku dapat infonya selesai di Ogan Ilir, Prabumulih, dan sebagainya. Tinggal kami cek sekali lagi pemusnahan itu, dan sudah diperintahkan siang tadi untuk dimusnahkan surat suara yang rusak atau tidak terpakai, " bebernya.
Dilanjutkan Andika, ia mengimbau kepada masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat memilih, untuk menggunakan hak pilihnya dan memilih sesuai hati nuraninya.
"Silahkan datang ke TPS dengan riang gembira membawa eKTP nya, kemudian kalau sudah daftar jangan pergi dulu tunggu sebentar salurkanlah hak pilihnya. Setelah itu ikuti proses perhitungan suaranya karena itu penting, masyarakat mengetahui hasilnya di luar TPS, " tuturnya.
Selain itu ia berharap masyarakat untuk aktif dalam mengawal proses pemilu dan rekapitulasi perolehan suara, dengan memposting hasil rekap suara ditingkat TPS masing-masing.
"Masyarakat mau buat cerita instagram di TPS boleh, mau buat postingan di group pada TPS boleh. Jadi sama- sama kita dokumentasikan seluruh aktivitas di TPS, silahkan dilakukan masyarakat, " tukasnya.
KPU Provinsi Sumsel sendiri mengatakan, dalam menjaga hak pilih warga dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang, telah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024 lalu.
Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatim), Prahara Andri Kusuma, pihaknya mencatat ada 82.953 pemilih pindah masuk dalam DPTb, yang tersebar di 2.130 Kelurahan Desa pada 241 Kecamatan di 17 Kabupaten kota. Sedangkan DPT Sumsel sendiri aebanyak 6.340.712 yang tersebar di 25.984.
"Dari data yang ada, mayoritas menjalankan tugas dan warga binaan di LP (Lembaga Pemasyarakatan)," kata Prahara Andri.
Meski DPTb telah ditetapkan, KPU sendiri tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) atau DPTb, warga yang telah memenuhi syarat memilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan hanya menunjukkan e-KTP.
"Pastinya mereka akan masuk kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus) mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP, " paparnya.
Selain itu waktu untuk menggunakan hak suaranya bagi DPK, hanya diberikan satu jam jelang berakhir masa pencoblosan di TPS dan dipertimbangkan ketersediaan surat suara yang ada.
"Mencoblosnya pada pukul 12.00-13.00 Wib, dengan memperhatikan ketersediaan surat suara, " capnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel Kurniawan menerangkan, jika hingga sore belum mengetahui secara pasti surat suara dan logistik untuk TPS sudah masuk seluruhnya apa belum, namun pastinya harus masuk paling lambat pada malam hari (13/2/2024).
"Kita belum tahu sudah bergeser semua apa belum namun sesuai jadwal harusnya sudah 100 persen paling lambat nanti malam, termasuk untuk pemusnahan surat suara rusak di KPU Palembang belum jelas, " ungkap Kurniawan.
Ditambahkan Kurniawan, Rata-rata yang belum terkendala karena banjir pasang, namun hal itu tidak boleh ada penundaan pemilihan tetap normal.
"Pastinya kalau TPSnya banjir ringan lihat sikonnya kalau tidak memungkinkan, pemerintah harus cepat mengumumkan darurat bencana itu, " tuturnya.
Kurniawan sendiri mengingatkan pada masyarakat dan petugas KPPS, dalam proses warga menggunakan hak pilihnya nanti untuk tidak membawa HP dan menitipkannya ke petugas KPPS sebelum kebilik suara, untuk mengantisipasi terjadinya money politik.
"Jadi titipkan saja ke petugas KPPS untuk ambil amannya meski dari RI tidak ada larangan, tapi kita ambil amannya saja, kagek orang moto- moto saat dibilik suara, " terangnya.
Di satu sisi dengan money politik yang semakin masif pihaknya meminta masyarakat aktif untuk melaporkan dugaan money politik atau kecurangan lainnya, minimal menginformasikan awal dugaan pelanggaran pemilu.
"Yang pasti patroli tetap jalan dan kita minta informasi dari masyarakat, karena tidak terpantau juga kita di keseluruhan Kelurahan dan Desa yang ada, karena hanya satu pengawas di Desa dan kelurahan. Sekarang masyarakat boleh menginformasikan bisa lewat callcenter, fasilitas sosmed Bawaslu untuk informasi awal, " pungkas Kurniawan.
Sesuai jadwal, proses penyaluran hak suara dilakukan pada 14 Februari, dan tahapan selanjutnya pemungutan dan penghitungan suara dimulai 14-15 Februari, dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari- 20 Maret 2024 disetiap tingkatan, PPK, KPU kabupaten kota, KPU Provinsi hingga KPU RI.
Penetapan hasil pemilu sesuai jadwal dilakukan pada Maret 2024, dengan mempertimbangkan jika tidak dapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), atau terdapat permohonan perselelisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
Selanjutnya pengucapan janji, anggota DPRD Kabupaten/Kota, provinsi disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota. Sedangkan DPR dan DPD RI dilakukan pada 1 Oktober 2024 dan Presiden- Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Digital Lounge CIMB Niaga Permudah Layanan Perbankan Digital, Diminati Anak Muda di Palembang |
![]() |
---|
Bank Mandiri Gelar Laga Persahabatan Melawan Jurnalis FC di Stadion Bumi Sriwijaya Palembang |
![]() |
---|
Modal Surat Jalan Palsu, Sopir Truk dan Kernet Bawa 40 Ton Batu Bara Ilegal, Ditangkap Polda Sumsel |
![]() |
---|
Siap Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVII, Sumsel Targetkan Bisa Masuk 10 Besar |
![]() |
---|
222 Sekolah di Palembang Kini Sudah Jalankan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.