Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga

Pengakuan Mengerikan JND, Siswa SMK di PPU Tega Bunuh 5 Orang di Satu Keluarga 'Langsung Saya Tebas'

Pengakuan JND, pelaku pembunuhan lima orang satu keluarga kekasihnya di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Akui ia sempat menyetubuhi korban

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
ig/julak_hairot_official
Pengakuan Mengerikan JND, Siswa SMK di PPU Tega Bunuh 5 Orang di Satu Keluarga 'Langsung Saya Tebas' 

Keluarga tersangka dan korban memang sudah ada konflik sepele sebelumnya.

– Polres Penajam Paser Utara (PPU) gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap 5 orang yang merupakan satu keluarga di Desa Babulu Laut (sekunder 8), Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Selasa (06/02/2024).
– Polres Penajam Paser Utara (PPU) gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap 5 orang yang merupakan satu keluarga di Desa Babulu Laut (sekunder 8), Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Selasa (06/02/2024). (ig/polresppu_)

Namun hubungannya tidak direstui oleh orangtua yang juga korban, karena alasan Rj sudah memiliki pasangan lain.

Puncak kekesalan tersangka diduga tepat tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita.

Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.

Tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.

"Sementara ini, dendam karena percekcokan antartetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” ungkap Supriyanto pada Selasa (6/2/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.

Tersangka diketahui masih dibawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

 

 

Baca berita lainnya di google news

ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved