Dosen Untag Semarang Tewas

Harta Kekayaan AKBP B Pertama Kali Temukan Dosen Untag Semarang Tewas, Ngaku Biayai Kuliah Korban 

Terungkap segini harta kekayaan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) B, polisi yang pertama kali menemukan DLL (35) dosen Universitas 17

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnewsbogor/IG Kapolres_Blora
HARTA KEKAYAAN AKBP B - AKBP B orang pertama kali temukan DLL dosen Untag tewas di kamar hotel, Senin (19/11/2025). Segini harta kekayaan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) B, polisi yang pertama kali menemukan DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945  (Untag) Semarang. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP B sosok yang pertama kali menemukan dosen Untag tewas di hotel.
  • AKBP B mengaku sempat mengantarkan korban ke RS.
  • Ia juga mengklaim pernah membiayai kuliah korban S3.

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap segini harta kekayaan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) B, polisi yang pertama kali menemukan DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945  (Untag) Semarang.

Seperti diketahui, DLL ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di kamar sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Korban pertama kali ditemukan AKBP B yang bertugas di Ditsamapta Polda Jawa Tengah, berada di lokasi saat kejadian.

AKBP B mengaku masih bersama dengan DLL sejak sehari sebelum korban tewas yakni pada Minggu (16/11/2025).

Bahkan AKBP B mengaku sempat membiayai kuliah korban.

Kendati begitu, kini harta kekayaan AKBP B disorot. Lantas berapakah hartanya ?

Mengutip Tribunnews.com, AKBP B hanya memiliki harta sebesar Rp94 juta dengan mengacu dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya untuk periodik 2024.

Bahkan, dirinya hanya memiliki satu kendaraan berupa sepeda motor senilai Rp14 juta serta aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp80 juta.

Baca juga: AKBP B Ditahan 20 Hari Langgar Kode Etik Tinggal Satu Atap dengan Dosen Untag Semarang yang Tewas

AKBP B tercatat tidak memiliki tanah dan bangunan serta aset lainnya seperti harga bergerak atau surat berharga.

Dengan harta yang dimilikinya itu, dirasa tidak mungkin AKBP B mampu untuk membiayai kuliah S3 DLL.

Adapun korban merupakan lulusan program doktoral di Fakultas Ilmu Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip).

Sementara, biaya S3 di Fakultas Ilmu Hukum Undip mencapai Rp10 juta ke atas per semesternya. Itu pun hanya untuk biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Mengutip dari laman Undip, ada dua tipe kelas untuk program doktoral di FH Undip yakni by course dan by research.

Untuk kelas by course, SPP yang harus dibayarkan tiap semesternya sebesar Rp12,5 juta. Lalu biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan hanya sekali di awal masa perkuliahan.

Selain itu, adapula biaya matrikulasi sebesar Rp4,5 juta dan dibayarkan satu kali di awal masa perkuliahan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved