Sarimuda Sidang Korupsi PT SMS
Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar Dugaan Korupsi PT SMS, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Kuasa hukum Sarimuda akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi guna menyikapi dakwaan JPU atas dugaan korupsi PT SMS yang menjerat kliennya.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 juncto pasal 18," katanya.
Dian menambahkan dalam jalannya persidangan nanti JPU akan menghadirkan 45 orang saksi dari Direksi PT SMS dan vendor.
"Kami akan hadirkan 45 saksi yang terdiri dari direksi PT SMS, vendor, dan pihak-pihak lain," ujarnya.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Sarimuda menjawab dengan jelas tanpa ragu ketika Majelis Hakim menanyakan soal dakwaannya.
"Sangat jelas yang mulia," ujarnya.
Setelah persidangan, Sarimuda mengungkapkan ia hanya memohon doa selama proses persidangan.
Mantan Cawako ini menyampaikan keberatan melalui tim kuasa hukumnya pada agenda sidang minggu depan.
"Ini kan masih berproses tolong doakan ya. Kita kan bakal eksepsi minggu depan ," ujarnya kepada wartawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.