Sarimuda Sidang Korupsi PT SMS

Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar Dugaan Korupsi PT SMS, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Kuasa hukum Sarimuda akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi guna menyikapi dakwaan JPU atas dugaan korupsi PT SMS yang menjerat kliennya. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Sarimuda mantan calon Walikota Palembang didakwa rugikan negara Rp 18 miliar, kuasa hukum siap akan ajukan eksepsi. 

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 juncto pasal 18," katanya.

Dian menambahkan dalam jalannya persidangan nanti JPU akan menghadirkan 45 orang saksi dari Direksi PT SMS dan vendor. 

"Kami akan hadirkan 45 saksi yang terdiri dari direksi PT SMS, vendor, dan pihak-pihak lain," ujarnya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Sarimuda menjawab dengan jelas tanpa ragu ketika Majelis Hakim menanyakan soal dakwaannya.

"Sangat jelas yang mulia," ujarnya.

Setelah persidangan, Sarimuda mengungkapkan ia hanya memohon doa selama proses persidangan.

Mantan Cawako ini menyampaikan keberatan melalui tim kuasa hukumnya pada agenda sidang minggu depan.

"Ini kan masih berproses tolong doakan ya. Kita kan bakal eksepsi minggu depan ," ujarnya kepada wartawan. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved