Sarimuda Sidang Korupsi PT SMS

Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar Dugaan Korupsi PT SMS, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Kuasa hukum Sarimuda akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi guna menyikapi dakwaan JPU atas dugaan korupsi PT SMS yang menjerat kliennya. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Sarimuda mantan calon Walikota Palembang didakwa rugikan negara Rp 18 miliar, kuasa hukum siap akan ajukan eksepsi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kuasa hukum Sarimuda akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi guna menyikapi dakwaan JPU atas dugaan korupsi PT SMS yang menjerat kliennya. 

Sebelumnya, Sarimuda didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar. 

Sarimuda menjadi terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan batubara PT SMS tahun 2019-2021.

Ia dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya mengajukan keberatan melalui tim kuasa hukum yang mulia," kata Sarimuda.

Baca juga: Cerita Meri, Ibu Hamil Malam-malam Datangi Rumah Mantan Bupati Banyuasin Askolani, Ingin Bertemu

Sarimuda mantan calon Walikota Palembang hadir di PN Palembang untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi PT SMS, Senin (29/1/2024).
Sarimuda mantan calon Walikota Palembang hadir di PN Palembang untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi PT SMS, Senin (29/1/2024). (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Kuasa hukum Sarimuda, Heri Bertus S Hartojo SH MH mengatakan, ia akan mengajukan eksepsi dikarenakan dakwaan JPU disusun secara tidak cermat.

Menurut hemat kami hari ini surat dakwaan sudah dibacakan menurut hemat kami ini surat dakwaan disusun secara tidak cermat lengkap dan tidak jelas

"Menurut hemat kami hari ini surat dakwaan yang dibacakan disusun secara tidak lengkap dan tidak jelas. Oleh karena itu makanya sesuai pasal 156 KUHAP kami akan mengajukan nota keberatan," kata Heri Bertus, Senin (29/1/2024).

Menurutnya pada sidang pembacaan nota keberatan yang akan berlangsung minggu depan, ia akan mengeluarkan fakta yang terjadi sebab dalam dakwaan tidak ada pasal 55 KUHP.

"Nanti kita bacakan lebih jelas bukan soal buka-bukaan blak-blakan yang jelas kita akan mengeluarkan fakta apa yang terjadi itu saja jadi nanti biar hakim sendiri yang akan menilai," katanya.

Diberitakan sebelumnya saat tiba di gedung PN Palembang Sarimuda terlihat hadir dikawal oleh dua anggota Brimob.

Begitu juga saat keluar gedung PN Palembang, dia masih mendapat pengawalan hingga masuk ke mobil tahanan. 

Ketika datang Sarimuda tampak lebih muda dari biasanya, mengenakan pakaian hitam putih dan masker sampai akhirnya mendengarkan dakwaan JPU.

Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Pitriadi SH MH.

Jaksa Penuntut Umum Dian Amisena mendakwa Sarimuda telah melakukan perbuatan yang merugikan negara mencapai Rp 18 miliar dan melanggar pasal 2 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved