Berita Palembang

Komisi Yudisial Sumsel Ajak Masyarakat Laporkan Jika Ada Temuan Hakim yang Melanggar Kode Etik

Edukasi ini menyasar mahasiswa untuk memberikan pemahaman publik soal peran strategis Penghubung KY dalam mewujudkan peradilan bersih.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Hartati
SOSIALISASI PENGHUBUNG KY - Dekan Fakultas Hukum Universitas Palembang DR Ardiana Hidayah menjelaskan peran akademisi ikut mendorong terwujudnya peradilan bersih dan adil bagi seluruh masyarakat di sela kegiatan edukasi publik yang digelar penguhubung Komisi Yudisial di universitas Palembang, Kamis (7/8/2025). 

TRRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan edukasi publik bertema “Peran penghubung KY dua dekade menjaga dan menegakkan integritas hukum di Sumsel" yang digelar di universitas Palembang, Kamis (7/8/2025).

Edukasi ini menyasar mahasiswa untuk memberikan pemahaman publik soal peran strategis Penghubung KY dalam mewujudkan peradilan bersih.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Palembang DR Ardiana Hidayah mengatakan diskusi publik tersebut sangat baik dan diberi apresiasi karena memebrikan pencerahan bagi mahasiswa juga masyarakat luas bahwa Hakim tugasnya juga diawasi untuk mewujudkan peradilan bersih.

"Sosialisasi ini juga bagian dari kegiatan akademik agar mahasiswa juga lebih paham peran KY juga universitas bisa ikut andil mengawasi tugas Hakim dengan memberikan masukan melalui riset akademik yang dilakukan agar bisa mengkritisi tugas hakim," katanya.

Sementara itu Koordinator Penghubung KY Sumsel Erlansyah mengatakan edukasi publik ini bertujuan untuk mengenalkan lebih dekat terkait peran dan fungsi KY.

Selain itu juga untuk menekankan pentingnya kolaborasi antara KY dengan masyarakat sipil dalam mengoptimalkan peran menjaga integritas hakim dan pengadilan.

Masyarakat juga diajak bersama-sama mengawasi tugas hakim agar bersama-sama bisa terciptanya peradilan yang bersih dan sama untuk semua masyarakat.

Erlansyah menjelaskan Penghubung KY adalah sebagai perpanjangan tangan KY di daerah sebagai garda terdepan yang membantu pelaksanaan tugas KY di daerah.

Tugasnya antara lain menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.  

Sosialisasi peran Penghubung Komisi Yudisial (KY) penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang fungsi dan tugas KY dalam menjaga integritas peradilan. Penghubung KY berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan KY, memfasilitasi penyampaian laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim, serta melakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim di daerah. 

Sepanjang 2025 ini setidaknya 30 laporan masuk yang diterima penghubung KY Sumsel namun hanya tiga yang memenuhi unsur kelengkapan syarat yang ditindak lanjuti.

Sisanya adalah laporan atau keluhan yang disampaikan masyarakat atas ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan keadilan yang mereka rasakan.

Meski salah melaporkan aduan, penghubung KY juga tetap mengarahkan bagi pelapor untuk melapor ke lembaga terkait yang berwenang meneruskan keluhan atau laporan masyarakat tersebut.

"Kita berkoordinasi dengan stakeholder lain yang berkaitan sehingga misalnya ada mal administrasi maka kita arahkan ke Ombusman, kalau ada laporan soal kasus tidak berjalan ke instansi lainnya yang terkait, begitu juga instansi lain jika ada laporan masuk ke mereka terkait prilaku pelanggaran etika hakim bisa meneruskan laporan ke penghubung KY," ujarnya.

Baca juga: Semangat Pendayung Muda Asal OKI Siap Bertarung di Lomba Perahu Bidar Palembang

Baca juga: Eks Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi PMI

Dikutip dari laman resmi Komisi Yudisial berikut tata cara melaporkan temuan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved