TOPIK
Sarimuda Sidang Korupsi PT SMS
-
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang memvonis mantan Direktur Utama PT SMS Sarimuda dengan pidana 3 tahun penjara.
-
Sarimuda membantah fiktifkan invoice tagihan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama gedung Tipikor pada PN Palembang, Kamis (16/5/2024)
-
Kuasa hukum Sarimuda akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi guna menyikapi dakwaan JPU atas dugaan korupsi PT SMS yang menjerat kliennya.
-
Sarimuda mantan calon Walikota Palembang menjalani sidang perdana dugaan korupsi BUMD Sumsel PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS),