Sarimuda Sidang Korupsi PT SMS
BREAKING NEWS: Hadir Dikawal Brimob, Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 M Dugaan Korupsi PT SMS
Sarimuda mantan calon Walikota Palembang menjalani sidang perdana dugaan korupsi BUMD Sumsel PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS),
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sarimuda mantan calon Walikota Palembang menjalani sidang perdana dugaan korupsi BUMD Sumsel PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Senin (29/1/2023).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sarimuda didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar.
Sebelumnya, saat tiba di gedung PN Palembang Sarimuda terlihat hadir dikawal oleh dua anggota Brimob.
Begitu juga saat keluar gedung PN Palembang, dia masih mendapat pengawalan hingga masuk ke mobil tahanan.
Ketika datang Sarimuda tampak lebih muda dari biasanya, mengenakan pakaian hitam putih dan masker sampai akhirnya mendengarkan dakwaan JPU.
Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Pitriadi SH MH.
Jaksa Penuntut Umum Dian Amisena mendakwa Sarimuda telah melakukan perbuatan yang merugikan negara mencapai Rp 18 miliar dan melanggar pasal 2
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 juncto pasal 18," katanya.
Baca juga: Bantahan Awan Petugas PSSU Disebut Kecanduan Judi Online hingga jadi Sebab Dicerai Arzum Balli
Dian menambahkan dalam jalannya persidangan nanti JPU akan menghadirkan 45 orang saksi dari Direksi PT SMS dan vendor.
"Kami akan hadirkan 45 saksi yang terdiri dari direksi PT SMS, vendor, dan pihak-pihak lain," ujarnya.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Sarimuda menjawab dengan jelas tanpa ragu ketika Majelis Hakim menanyakan soal dakwaannya.
"Sangat jelas yang mulia," ujarnya.
Setelah persidangan, Sarimuda mengungkapkan ia hanya memohon doa selama proses persidangan.
Mantan Cawako ini menyampaikan keberatan melalui tim kuasa hukumnya pada agenda sidang minggu depan.
"Ini kan masih berproses tolong doakan ya. Kita kan bakal eksepsi minggu depan ," ujarnya kepada wartawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.