Sarimuda Sidang Korupsi PT SMS

Sarimuda Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta di Kasus Korupsi PT SMS

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang memvonis mantan Direktur Utama PT SMS Sarimuda dengan pidana 3 tahun penjara.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepada Sarimuda 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rachmad Kurniawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang memvonis mantan Direktur Utama PT SMS Sarimuda dengan pidana 3 tahun penjara.

Selain itu Sarimuda dikenakan denda Rp 100 juta atas perkara kasus korupsi di PT SMS dengan catatan apabila tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta apabila tidak membayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang, Pitriadi SH MH, Jumat (7/6/2024).

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel tahun 2019-2021.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP ," katanya.

Menurut Majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara, hal yang meringankan menurut majelis hakim terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta bersikap sopan selama persidangan.

Terkait uang kerugian negara, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp 6,9 miliar kepada terdakwa Sarimuda dari Rp 15,7 miliar yang telah dititipkan ke jaksa KPK terhadap kerugian negara Rp 8 miliar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved