Berita Ogan Ilir

Oknum Kades di Ogan Ilir Tersangka Pidana Pemilu, Polres OI Himpun Alat Bukti

Kasus oknum Kades di Ogan Ilir tersangka pidana Pemilu terus bergulir, Polres OI menghimpun alat bukti.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kasus oknum Kades di Ogan Ilir tersangka pidana Pemilu terus bergulir, Polres OI menghimpun alat bukti. Hal ini diungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, Rabu (24/1/2024). 

"Meskipun jenis delik ini terkait dengan tindakan formal dan administratif, namun ketegasan Bawaslu menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, " tandasnya.

Proses selanjutnya melibatkan penyerahan berkas kasus kepada Polres Ogan Ilir oleh Bawaslu setempat. Hal ini menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu.

"Perlu dicatat bahwa jenis kepala desa atau sebutan lain yang terlibat dalam kasus ini bukan termasuk lurah, menggarisbawahi batasan lingkup pelanggaran, " jelasnya.

Kondisi politik di Kabupaten Ogan Ilir pun semakin panas dengan pengembangan kasus ini. Masyarakat dan pihak terkait tentu akan memperhatikan perkembangan lebih lanjut.

Sementara Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menambahkan, jika sudah ada proses dugaan pelanggaran netralitas aparatur negara dalam pemilu 2024.

"Sebelumnya juga dugaan pelanggaran Sekda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah disampaikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk diberikan sanksi yang sesuai," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved