Berita Ogan Ilir
Oknum Kades di Ogan Ilir Tersangka Pidana Pemilu, Polres OI Himpun Alat Bukti
Kasus oknum Kades di Ogan Ilir tersangka pidana Pemilu terus bergulir, Polres OI menghimpun alat bukti.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
"Laporan terkait pelanggaran netralitas Pemilu oleh terlapor berinisial AP dilayangkan ke Bawaslu Ogan Ilir," terang Lily.
Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Ogan Ilir telah melakukan pengkajian awal dan memeriksa saksi-saksi.
Menurut informasi dari pelapor, oknum kades tersebut menghimpun warga di kediamannya pada Kamis (7/12/2023).
Pada pertermuan tersebut, menurut Lily, pelapor menyebut oknum kades mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg.
"Tentunya kami menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai bukti yang ada. Sudah sekitar 15 saksi diperiksa," terang Lily.
Jika terbukti melanggar, maka sanksi yang diberikan kepada oknum kades sesuai Pasal 493 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang pelanggaran kampanye dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
"Kami mengimbau rekan-rekan di ASN dan juga para kepala desa untuk menjaga netralitas sehingga Pemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan tertib dan damai," pesan Lily.
Arahkan Dukungan ke Caleg Tertentu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel menetapkan seorang oknum kepala desa di Ogan Ilir jadi tersangka pidana pemilu.
Penetapan tersangka ini setelah oknum kades tersebut mengarahkan dukungan ke calon legislatif (caleg) tertentu.
Keputusan ini diungkapkam komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, terkait tindaklanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kepada desa.
Naafi menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pemenuhan pasal 490,dimana unsur-unsur yang dapat dikenakan pidana.
Diterangkannya, oknum kepala desa tersebut secara sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
"Sebagai konsekuensinya, kepala desa tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama satu tahun, dan denda sebesar Rp12 juta, " kata Naafi, Selasa (16/1/2024).
Diungkapkan Naafi, pentingnya penanganan kasus ini juga ditekankan oleh Naafi, yang menyebutnya sebagai delik formil.
Berita Ogan Ilir Sumsel
Kades di Ogan Ilir Tersangka Pidana Pemilu
Pidana Pemilu
Pemilu 2024
Tribunsumsel.com
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.