Berita Ogan Ilir
Oknum Kades di Ogan Ilir Tersangka Pidana Pemilu, Polres OI Himpun Alat Bukti
Kasus oknum Kades di Ogan Ilir tersangka pidana Pemilu terus bergulir, Polres OI menghimpun alat bukti.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kasus oknum Kepala Desa di Ogan Ilir (OI) tersangka pidana Pemilu terus bergulir.
Sebanyak 15 orang saksi telah diminta keterangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI.
Aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir masih menyelidiki perkara oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang yang dilaporkan tak netral pada Pemilu 2024.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, perkara oknum kades di Ogan Ilir tersangka Pidana Pemilu tersebut masih berproses dengan menghimpun alat bukti.
"Saat ini masih kami kumpulkan bukti-bukti," kata Andi di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (24/1/2024).
Polres Ogan Ilir yang juga bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih membahas perkara ini bersama Kejari dan Bawaslu.
"Masih dibahas di lingkup Gakkumdu," pungkas Andi.
Baca juga: 10 Hari Banjir di Musi Rawas Rendam SDN 2 Muara Lakitan, Buku dan Mebeller Rusak
Sementara Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham meminta awak media bersabar untuk menunggu rilis hasil pemeriksaan.
"Nanti ada rilis dari hasil penyelidikan dan penyidikan," kata Ilham.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa jelang Pileg 2024.
Oknum kepala desa berinisial AP dilaporkan menghimpun warga dan diduga membahas perihal dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg).
Video oknum kepala desa bedurasi 2 menit lebih tersebut beredar via media sosial di mana lokasinya di Rambang Kuang yang merupakan daerah pemilihan (dapil) IV bersama Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat.
Bawaslu Ogan Ilir telah menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 oleh oknum kades.
Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait video yang beredar tersebut.
Menurut Lily, ini merupakan laporan pertama dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu Ogan Ilir.
Berita Ogan Ilir Sumsel
Kades di Ogan Ilir Tersangka Pidana Pemilu
Pidana Pemilu
Pemilu 2024
Tribunsumsel.com
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.