Berita Ogan Ilir

Oknum Kades di Ogan Ilir Tersangka Pidana Pemilu, Polres OI Himpun Alat Bukti

Kasus oknum Kades di Ogan Ilir tersangka pidana Pemilu terus bergulir, Polres OI menghimpun alat bukti.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kasus oknum Kades di Ogan Ilir tersangka pidana Pemilu terus bergulir, Polres OI menghimpun alat bukti. Hal ini diungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kasus oknum Kepala Desa di Ogan Ilir (OI) tersangka pidana Pemilu terus bergulir.

Sebanyak 15 orang saksi telah diminta keterangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI.

Aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir masih menyelidiki perkara oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang yang dilaporkan tak netral pada Pemilu 2024.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, perkara oknum kades di Ogan Ilir tersangka Pidana Pemilu tersebut masih berproses dengan menghimpun alat bukti.

"Saat ini masih kami kumpulkan bukti-bukti," kata Andi di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (24/1/2024).

Polres Ogan Ilir yang juga bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih membahas perkara ini bersama Kejari dan Bawaslu.

"Masih dibahas di lingkup Gakkumdu," pungkas Andi.

Baca juga: 10 Hari Banjir di Musi Rawas Rendam SDN 2 Muara Lakitan, Buku dan Mebeller Rusak

Sementara Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham meminta awak media bersabar untuk menunggu rilis hasil pemeriksaan.

"Nanti ada rilis dari hasil penyelidikan dan penyidikan," kata Ilham.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa jelang Pileg 2024.

Oknum kepala desa berinisial AP dilaporkan menghimpun warga dan diduga membahas perihal dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg).

Video oknum kepala desa bedurasi 2 menit lebih tersebut beredar via media sosial di mana lokasinya di Rambang Kuang yang merupakan daerah pemilihan (dapil) IV bersama Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat.

Bawaslu Ogan Ilir telah menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 oleh oknum kades.

Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait video yang beredar tersebut.

Menurut Lily, ini merupakan laporan pertama dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu Ogan Ilir.

"Laporan terkait pelanggaran netralitas Pemilu oleh terlapor berinisial AP dilayangkan ke Bawaslu Ogan Ilir," terang Lily.

Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Ogan Ilir telah melakukan pengkajian awal dan memeriksa saksi-saksi.

Menurut informasi dari pelapor, oknum kades tersebut menghimpun warga di kediamannya pada Kamis (7/12/2023).

Pada pertermuan tersebut, menurut Lily, pelapor menyebut oknum kades mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg.

"Tentunya kami menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai bukti yang ada. Sudah sekitar 15 saksi diperiksa," terang Lily.

Jika terbukti melanggar, maka sanksi yang diberikan kepada oknum kades sesuai Pasal 493 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang pelanggaran kampanye dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

"Kami mengimbau rekan-rekan di ASN dan juga para kepala desa untuk menjaga netralitas sehingga Pemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan tertib dan damai," pesan Lily.

Arahkan Dukungan ke Caleg Tertentu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel menetapkan seorang oknum kepala desa di Ogan Ilir jadi tersangka pidana pemilu.

Penetapan tersangka ini setelah oknum kades tersebut mengarahkan dukungan ke calon legislatif (caleg) tertentu.

Keputusan ini diungkapkam komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, terkait tindaklanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kepada desa.

Naafi menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pemenuhan pasal 490,dimana unsur-unsur yang dapat dikenakan pidana.

Diterangkannya, oknum kepala desa tersebut secara sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

"Sebagai konsekuensinya, kepala desa tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama satu tahun, dan denda sebesar Rp12 juta, " kata Naafi, Selasa (16/1/2024).

Diungkapkan Naafi, pentingnya penanganan kasus ini juga ditekankan oleh Naafi, yang menyebutnya sebagai delik formil.

"Meskipun jenis delik ini terkait dengan tindakan formal dan administratif, namun ketegasan Bawaslu menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, " tandasnya.

Proses selanjutnya melibatkan penyerahan berkas kasus kepada Polres Ogan Ilir oleh Bawaslu setempat. Hal ini menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu.

"Perlu dicatat bahwa jenis kepala desa atau sebutan lain yang terlibat dalam kasus ini bukan termasuk lurah, menggarisbawahi batasan lingkup pelanggaran, " jelasnya.

Kondisi politik di Kabupaten Ogan Ilir pun semakin panas dengan pengembangan kasus ini. Masyarakat dan pihak terkait tentu akan memperhatikan perkembangan lebih lanjut.

Sementara Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menambahkan, jika sudah ada proses dugaan pelanggaran netralitas aparatur negara dalam pemilu 2024.

"Sebelumnya juga dugaan pelanggaran Sekda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah disampaikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk diberikan sanksi yang sesuai," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved