Berita Lubuklinggau

Caleg Kampanye Malam Hari di Lubuklinggau, Bawaslu Sebut Boleh Asal Tak Langgar Aturan Berikut

Caleg kampanye malam hari di Lubuklinggau untuk mencari massa, Bawaslu Lubuklinggau sebut boleh asalkan tidak melanggarn aturan yang ada.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Caleg kampanye malam hari di Lubuklinggau untuk mencari massa. Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lubuklinggau, Mursyidi menyampaikan bila kampanye malam hari tetap boleh dilakukan, asalkan tidak melanggar aturan yang ada. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Calon legislatif (caleg) kampanye malam hari di Lubuklinggau untuk mencari massa.

Cara ini banyak dilakukan sejumlah Caleg dengan cara diam-diam supaya terhindar dari penyelenggara Pemilu.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lubuklinggau, Mursyidi menyampaikan bila kampanye malam hari tetap boleh dilakukan, asalkan tidak melanggar aturan yang ada.

"Kampanye malam itu boleh, tidak boleh rapat umum, ada batasan, kalau tidak membawa masa terlalu banyak kampanye akbar diperbolehkan," ungkapnya pada wartawan, Senin (22/1/2023).

Mursyidi mengungkapkan selama masa kampanye belum ditemukan pelanggaran-pelanggaran, karena jauh-jauh hari pihaknya sudah melakukan imbauan ke peserta partai politik untuk taat aturan.

"Sekarang kami belum ada laporan terkait laporan netralitas ASN dan pelanggaran-pelanggaran lainnya termasuk money politik," ujarnya.

Baca juga: Pemuda di Empat Lawang Bawa Lari Motor Teman, Dilaporkan Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Sedangkan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) pihaknya sudah melakukan upaya persuasif melakukan imbauan dan sudah memberikan imbauan kepada partai politik.

"Kita sudah lebih tiga kali mengingatkan jangan memasang APK-APK di tempat yang dilarang seperti sarana fasilitas yang dibiayai negara," ungkapnya

"Kantor-kantor dan kantor pemerintah kota, kami juga sudah memerintahkan Panwascam untuk penertiban bersama stakeholder terkait," ujarnya.

Sementara sejauh ini yang sudah melakukan izin kampanye terbuka baru Golkar, PKS dan ada tiga partai lainnya, hingga saat ini jumlahnya lima partai.

"Sementara sebelumnya sudah pernah calon presiden Anies Baswedan dan sudah dilakukan pengawasan tersebut," paparnya.

Kemudian, untuk masalah kebutuhan pengawas TPS di Lubuklinggau sesuai dengan regulasi yang ada di KPU saat ini jumlahnya kurang lebih 600 orang.

Lalu, terkait pelantikan yang sudah dilakukan Bawaslu menekankan harus memahami regulasi yang terkhusus di PTPS itu.

Kemudian, ia meminta betul-betul menjaga integritas penyelenggara Pemilu, bekerja dengan penuh waktu karena regulasi di Pemilu cukup melelahkan dan merepotkan saat pesta demokrasi mendatang.

Mursyidi menyampaikan saat ini ada beberapa PTPS yang masih kurang terutama di Lubuklinggau Timur II, pada saat monitoring terkait kekurangan itu cukup.

Namun, peserta itu tidak hadir pada seleksi test wawancara, ke depan akan dibuka pendaftaran ulang terkait TPS itu.

"Mungkin rentang waktu di sekitar tanggal 24 Januari akan melakukan rekruitmen ulang," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved