Berita Nasional

Selain AWK, Ini Sosok Pria Lain yang Diburu Polisi Turut Lakukan Pengancaman Tembak Anies Baswedan

Selain AWK, kini pihak kepolisian masih memburu pemilik akun Instagram @rifanariansyah yang juga melakukan ancaman terhadap calon presiden nomor urut

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TikTok@pilihan.nusantara
Selain AWK, kini pihak kepolisian masih memburu pemilik akun Instagram @rifanariansyah yang juga melakukan ancaman terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan. 

Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved