Berita Nasional

Selain AWK, Ini Sosok Pria Lain yang Diburu Polisi Turut Lakukan Pengancaman Tembak Anies Baswedan

Selain AWK, kini pihak kepolisian masih memburu pemilik akun Instagram @rifanariansyah yang juga melakukan ancaman terhadap calon presiden nomor urut

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TikTok@pilihan.nusantara
Selain AWK, kini pihak kepolisian masih memburu pemilik akun Instagram @rifanariansyah yang juga melakukan ancaman terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Selain AWK, kini pihak kepolisian masih memburu pemilik akun Instagram @rifanariansyah yang juga melakukan ancaman terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan.

Adapun dalam kasus pengancaman itu, terdapat dua akun media sosial yang melakukan pengancaman terhadap Anies yakni akun instagram @rifanariansyah dan akun tiktok @calonistri71600.

Namun pemilik akun tiktok @calonistri71600 berinisial AWK (23) pada hari ini, Sabtu (13/1/2024)telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sementara untuk pemilik akun instagram @rifanariansyah, saat ini masih dilakukan pencarian oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang mengatakan bahwa pemilik akun instagram @rifanariansyah masih dalam pencarian.

"Iya mas (pemilik akun instagram @rifanariansyah masih dilakukan pencarian)," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

Menguak pekerjaan AWK pelaku yang ancam tembak Anies Baswedan, ternyata masih berusia 23 tahun.
Menguak pekerjaan AWK pelaku yang ancam tembak Anies Baswedan, ternyata masih berusia 23 tahun. (Ig@lambe_turah)

Kendati begitu, Yusuf pun memperkirakan antara akun @rifanariansyah dan @calonistri71600 merupakan dua orang yang berbeda.

Sebab menurutnya keduanya melontarkan ancaman terhadap Anies dengan menggunakan dua jenis media sosial yang berbeda.

"Itu kan tiktok (akun @calonistri71600), kalau disini (yang tengah diusut Polda Kaltim) instagram," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan AWK Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan, Kini Terancam Penjara 4 Tahun

Hanya saja Yusuf menduga bahwa akun instagram @rifanariansyah kekinian telah dihapus oleh sang pemilik.

"Sudah (dihapus)," sebutnya.

Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, bahwa pihaknya juga masih mencari tahu keterkaitan antara akun instagram @rifanariansyah dengan AWK (23) pemilik akun tiktok @calonistri71600 yang baru saja ditangkap.

Namun Sandi menuturkan, saat ini pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh mengenai hal itu lantaran belum mendapat informasi lengkap terkait kedua akun tersebut.

"Nanti kita jawab setelah dapat info apakah ada kaitannya dengan yang di Kaltim. Apakah dengan yang lainnya, informasi sementara masih terbatas," pungkasnya.

Baca juga: Penjelasan Kapolda Jatim Terkait Penangkapan AWK Pelaku Ancam Tembak Anies Saat Live Tiktok

Seperti diketahui, tengah viral dimedia sosial seorang pria melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan saat live TikTok.

Sebagaiamana diketahui sebelumnya, akun pengguna X (Twitter) @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.

Identitas pria ancam Anies Baswedan terungkap.
Identitas pria ancam Anies Baswedan terungkap. (TikTok)

Komentar yang ditulis pemilik akun @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?".

Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan tentang ancaman penembakan terhadap terhadap Anies Baswedan sontak heboh jadi sorotan.

Lantas siapakah sosoknya ?

Pemilik akun tersebut bernama Rifan Ariansyah yang saat ini masih diburu oleh pihak kepolisan.

Beredar kabar jika akun yang melakukan pengancaman tersebut berada di Kalimantan Timur.

Baca juga: Inilah AWK Pelaku Ancam Tembak Anies Baswedan Berhasil Ditangkap, Usianya Baru 23 Tahun Asal Jember

AWK Ditangkap

AWK berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, pada Sabtu (13/1/2024) pagi.

Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, sosok pelaku yang mengancam capres nomor urut satu itu berhasil ditangkap di Jember, Jawa Timur.

Adapun pelaku berinisial AWK, yang saat ini berusia 23 tahun.

"Alhamdulillah atas doa teman-teman sekalian, bahwa pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembakan terhadap salah satu paslon ternyata sudah ditangkap tadi pagi, berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat siber Bareskrim Polri " ucapnya saat konferensi pers pada Sabtu siang ini.

Berdasarkan keterangan Humas Polri, AWK saat ini diketahui telah lulus SMA.

Lebih lanjut, Shandi menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu pagi dan sudah mengakui perbuatannya.

"Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK, umur 23 tahun di daerah Pasuran, Jatim. Atau tepatnya TKP-nya di Jember. Namun demikian, hal ini masih pendalaman," jelas Shandi.

"Informasi terkini dari tim yang menangani, yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini diproses lebih lanjut tim gabungan," terang Shandi.

"Mudah-mudahan hal ini bisa memberikan jawaban dan mencerahkan kepada kita semua," sambungnya.

Pelaku Dipastikan Tak Terafiliasi Parpol atua Paslon Tertentu

Meski begitu, Shandi memastikan AWK tak terafiliasi dengan partai politik (parpol) atau pasangan calon (Paslon) tertentu.

Irjen Sandi Nugroho saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan terhadap AWK.

"Sampai dengan saat ini Alhamdulillah tidak ada terkait dengan masalah itu (tak terafiliasi dengan parpol atau paslon tertentu). Informasi awal makannya kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya," ujar Sandi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

Sejak awal pemeriksaan pun AWK telah mengakui bahwa akun TikTok yang digunakan untuk mengancam Anies itu memang akun miliknya.

Serta telah dipastikan bahwa AWK sendiri yang melakukannya.

"Sampai dengan saat ini Alhamdulillah tidak ada terkait dengan masalah itu (tak terafiliasi dengan parpol atau paslon tertentu)."

"Informasi awal makannya kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya," ujar Sandi.

Dijerat Pasal 29 UU ITE Tentang Pengancaman Melalui Media

Sandi mengungkapkan, untuk sementara pelaku bisa dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," kata Sandi.

Diketahui pasal 29 UU ITE berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pelaku pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved