Berita Nasional

Nasib AWK Pelaku Ancam Tembak Anies Baswedan Terancam Penjara 4 Tahun & Denda Rp750 Juta, Akui Salah

Nasib AWK, pemuda yang ancam tembak Anies Baswedan usai ditangkap, kini terancam penjara dan dendan Rp750 juta.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Ig@lambe_turah
Nasib AWK, pemuda yang ancam tembk Anies Baswedan usai ditangkap, terancam penjara dan dendan Rp750 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib AWK, pemuda yang ancam tembak Anies Baswedan usai ditangkap, kini terancam penjara dan dendan Rp750 juta.

Diketahui, pelaku yang berusia 23 tahun ini ditangkap oleh pihak kepolisian, pada Sabtu (13/1/2024) pagi di Jember, Jawa Timur.

Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, sosok pelaku yang mengancam capres nomor urut satu itu berhasil ditangkap di Jember, Jawa Timur.

Shandi menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu pagi dan sudah mengakui perbuatannya.

"Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK, umur 23 tahun di daerah Pasuran, Jatim. Atau tepatnya TKP-nya di Jember. Namun demikian, hal ini masih pendalaman," jelas Shandi. Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/1/2024).

Menurut Sandi, AWK menyampaikan ancaman penembakan melalui akun TikTok @calonistri71600, dan telah mengakui akun itu miliknya.

Penelusuran Kompas.com pada Sabtu siang, akun TikTok dengan foto profil bergambar Prabowo Subianto itu telah dibatasi aksesnya menjadi privat, sehingga tidak diketahui kalimat ancaman yang disampaikan.

"Informasi terkini dari tim yang menangani, yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini diproses lebih lanjut tim gabungan," terang Shandi.

Baca juga: Selain AWK, Ini Sosok Pria Lain yang Diburu Polisi Turut Lakukan Pengancaman Tembak Anies Baswedan

"Mudah-mudahan hal ini bisa memberikan jawaban dan mencerahkan kepada kita semua," sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 UU ITE Tentang Pengancaman Melalui Media.

Inilah sosok pelaku yang mengancam tembak calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan akhirnya berhasil ditangkap.
Inilah sosok pelaku yang mengancam tembak calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan akhirnya berhasil ditangkap. (Ig@lambe_turah)

Sandi menjelaskan untuk sementara pelaku bisa dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," kata Sandi.

Baca juga: Penjelasan Kapolda Jatim Terkait Penangkapan AWK Pelaku Ancam Tembak Anies Saat Live Tiktok

Diketahui pasal 29 UU ITE berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pelaku pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Menguak pekerjaan AWK pelaku yang ancam tembak Anies Baswedan, ternyata masih berusia 23 tahun.
Menguak pekerjaan AWK pelaku yang ancam tembak Anies Baswedan, ternyata masih berusia 23 tahun. (Ig@lambe_turah)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved