Berita Nasional
Nasib AWK Pelaku Ancam Tembak Anies Baswedan Terancam Penjara 4 Tahun & Denda Rp750 Juta, Akui Salah
Nasib AWK, pemuda yang ancam tembak Anies Baswedan usai ditangkap, kini terancam penjara dan dendan Rp750 juta.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib AWK, pemuda yang ancam tembak Anies Baswedan usai ditangkap, kini terancam penjara dan dendan Rp750 juta.
Diketahui, pelaku yang berusia 23 tahun ini ditangkap oleh pihak kepolisian, pada Sabtu (13/1/2024) pagi di Jember, Jawa Timur.
Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, sosok pelaku yang mengancam capres nomor urut satu itu berhasil ditangkap di Jember, Jawa Timur.
Shandi menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu pagi dan sudah mengakui perbuatannya.
"Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK, umur 23 tahun di daerah Pasuran, Jatim. Atau tepatnya TKP-nya di Jember. Namun demikian, hal ini masih pendalaman," jelas Shandi. Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/1/2024).
Menurut Sandi, AWK menyampaikan ancaman penembakan melalui akun TikTok @calonistri71600, dan telah mengakui akun itu miliknya.
Penelusuran Kompas.com pada Sabtu siang, akun TikTok dengan foto profil bergambar Prabowo Subianto itu telah dibatasi aksesnya menjadi privat, sehingga tidak diketahui kalimat ancaman yang disampaikan.
"Informasi terkini dari tim yang menangani, yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini diproses lebih lanjut tim gabungan," terang Shandi.
Baca juga: Selain AWK, Ini Sosok Pria Lain yang Diburu Polisi Turut Lakukan Pengancaman Tembak Anies Baswedan
"Mudah-mudahan hal ini bisa memberikan jawaban dan mencerahkan kepada kita semua," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 UU ITE Tentang Pengancaman Melalui Media.

Sandi menjelaskan untuk sementara pelaku bisa dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," kata Sandi.
Baca juga: Penjelasan Kapolda Jatim Terkait Penangkapan AWK Pelaku Ancam Tembak Anies Saat Live Tiktok
Diketahui pasal 29 UU ITE berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelaku pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tribunsumsel.com
anies baswedan
Kronologi Penangkapan AWK Pelaku Ancam Tembak Anie
AWK Ancam Tembak Anies
berita nasional
Bertemu 30 Menit, Inilah Isi Nasihat Abu Bakar Baasyir ke Jokowi, Sebut Pernah Surati Prabowo |
![]() |
---|
Diterpa Isu Mandi Pakai Air Galon, Menteri Pariwisata Widiyanti Balas dengan Sindiran Tajam |
![]() |
---|
Sosok Angga dan Wawan Eks Office Boy dan Pengemudi Ojek Dipuji Prabowo, Berpenghasilan Rp120 Miliar |
![]() |
---|
Profil Yusuf Permana, Deputi Biro Pers Istana yang Kembalikan ID Pers Diana Jurnalis CNN Indonesia |
![]() |
---|
Keracunan Massal MBG Capai 5.914 Korban. Presiden Prabowo Perintahkan Penutupan Dapur Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.