Berita Nasional

Sosok Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang 8 Bulan Pensiun, Sempat Didatangi LSM

Sosok Abdul Muis guru SMA Negeri 1 Luwu Utara dipecat jelang 8 bulan lagi pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN)

|
Editor: Moch Krisna
Kolase/Kompas/MUH. AMRAN AMIR
DIPECAT : Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi kompas.com, Senin (10/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Abdul Muis dipecat sebagai ASN jelang pensiun
  • Abdul Muis dihukum penjara dan denda lantaran menolong gaji guru honorer
  • Dirinya merasa niat baiknya disalahartikan, dan tetap tegar meski pengabdiannya berakhir pahit.

 


TRIBUNSUMSEL.COM --
Sosok Abdul Muis guru SMA Negeri 1 Luwu Utara dipecat jelang 8 bulan lagi pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Abdul Muis sendiri diketahui mengajar mata pelajara Sosiologi di sekolah tersebut.

Dimana Abdul Muis sudah menjadi guru selama puluhan tahun.

Mirisnya pengabdiannya tersebut berakhir begitu saja dengan kepahitan.

Dirinya resmi diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Melansir dari Kompas.com, Senin (10/11/2025) putusan itu tertuang dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN. 

Baca juga: Inilah Pekerjaan Nadia Hutri Otak Pelaku Penculikan Balita 4 Tahun Asal Makassar, Tetangga Syok

Kasus yang menjerat Abdul Muis bermula dari perannya sebagai bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara pada 2018. 

Ia ditunjuk oleh rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela. 

 

PEMECATAN GURU DAN KEPSEK- Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer
PEMECATAN GURU DAN KEPSEK- Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer (TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini)

 

 “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).

Muis menjelaskan bahwa dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.

“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya. Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. 

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved