Berita Nasional
Viral Poster Caleg yang Dipasang di Pohon Dicoret 'Tersangka Penusukan Pohon', Pelanggaran Kampanye
Tengah viral dimedia sosial yang memperlihatkan aksi warga yang menandai puluhan poster kampanye Calon Legislatif (Caleg) yang dipasang di pohon.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Tengah viral dimedia sosial yang memperlihatkan aksi warga yang menandai puluhan poster kampanye Calon Legislatif (Caleg) yang dipasang di pohon.
Video itu beredar salah satu diunggah Instagram @terang_media, Jumat (12/1/2024) yang memperlihatkan warga menuliskan sejumlah caleg jadi tersangka penusukan pohon di pinggir jalan di Jakarta.
Aksi itu dilakukan oleh warga yang menyebutkan sejumlah caleg jadi tersangka penusukan pohon lantaran merasa kesal dengan poster kampanye yang terpasang di pohon sebagai media menempelkan balihonya.
Dalam video itu terlihat, aksi warga dengan menggunakan cat semprot dan cetakan kertas berkalimat, aksi masyarakat menandai poster para caleg dengan tulisan ‘Tersangka Penusukan Pohon’.
Aksi warga ini tampak tidak peduli dengan sosok dan partai pengusung para caleg tersebut. Asal poster terpasang pada pepohonan, itulah yang menjadi sasaran untuk ditandai.
Aksi warga ini pun sontak jadi sorotan publik hingga tuai beragam komentar warganet.
"Itu karna kurangnya arahaan dr masing2 caleg dlm menempatkan poster" tulis akun @ahmad
"Emang parah" tulis akun @daniel
"Yg masang pada gak tau aturan kali ya" tulis akun @yuanda.
Baca juga: Sosok Hendro Susilo, Beri Kejutan Vania Kasir Indomaret Reward Tiket ke Jepang, Manajer Perusahaan
Melanggar Aturan Kampanye
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina YKWS Bambang Pujiatmoko menyesalkan Bawaslu yang tidak mencatat APK di pohon sebagai bentuk pelanggaran pemilu di masa kampanye.
"Bawaslu Lampung rutin melaporkan hasil pengawasan melekat jajarannya terhadap dugaan pelanggaran pemilu,
tapi APK di pohon tidak pernah tercatat sebagai bentuk pelanggaran," tuturnya. Dikutip dari Kompas.com

Bambang mengatakan, "tree spiking" adalah pelanggaran kampanye pemilu seperti disebutkan dalam Pasal 36 ayat (5) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Pemasangan APK pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini Kata Wapres Gibran Soal Aksi Roy Suryo dan Dokter Tifa Kunjungi Makam Kakek dan Neneknya |
![]() |
---|
Buntut Penuhi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM, Jaksa Ungkap Pertamina Rugi Rp 2,9 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Akhmad Wiyagus, “Jenderal Antikorupsi” Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Komentar Menteri Keuangan Purbaya Terkait Gerakan Donasi Uang Rp1000 Per Hari Digagas Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.