Berita Nasional
Viral Poster Caleg yang Dipasang di Pohon Dicoret 'Tersangka Penusukan Pohon', Pelanggaran Kampanye
Tengah viral dimedia sosial yang memperlihatkan aksi warga yang menandai puluhan poster kampanye Calon Legislatif (Caleg) yang dipasang di pohon.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Ig@terangmedia
Tengah viral dimedia sosial yang memperlihatkan aksi warga yang menandai puluhan poster kampanye Calon Legislatif (Caleg) yang dipasang di pohon.
"Secara khusus larangan tree spiking dimuat dalam pasal 70 ayat 1 huruf h, di mana bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan," ucap dia.
Baca juga: Awal Mula Tiang Listrik Dibangun di Teras Rumah Warga Sidoarjo Sejak Tahun 1986, Siti Baru 2 Tahun
Ia melanjutkan di samping melanggar Peraturan KPU, tree spiking peserta pemilu juga melanggar peraturan daerah (perda).
Seperti Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 16 huruf (k) bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.
Baca berita lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Ibu yang Dirawat di Jogja Meninggal Dunia, Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Bertambah |
![]() |
---|
5 Jam Diperiksa KPK, Lisa Mariana Mengaku Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil untuk Anak |
![]() |
---|
Ramai Dikritik, Nafa Urbach Sampaikan Permintaan Maaf Usai Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta |
![]() |
---|
Alasan Lisa Mariana Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Bank BUMD yang Menyeret Nama Ridwan Kamil |
![]() |
---|
AJI Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan Saat Meliput Penyegelan Pabrik di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.