Berita Nasional
Viral Poster Caleg yang Dipasang di Pohon Dicoret 'Tersangka Penusukan Pohon', Pelanggaran Kampanye
Tengah viral dimedia sosial yang memperlihatkan aksi warga yang menandai puluhan poster kampanye Calon Legislatif (Caleg) yang dipasang di pohon.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Ig@terangmedia
Tengah viral dimedia sosial yang memperlihatkan aksi warga yang menandai puluhan poster kampanye Calon Legislatif (Caleg) yang dipasang di pohon.
"Secara khusus larangan tree spiking dimuat dalam pasal 70 ayat 1 huruf h, di mana bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan," ucap dia.
Baca juga: Awal Mula Tiang Listrik Dibangun di Teras Rumah Warga Sidoarjo Sejak Tahun 1986, Siti Baru 2 Tahun
Ia melanjutkan di samping melanggar Peraturan KPU, tree spiking peserta pemilu juga melanggar peraturan daerah (perda).
Seperti Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 16 huruf (k) bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.
Baca berita lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Nasional
Ini Kata Wapres Gibran Soal Aksi Roy Suryo dan Dokter Tifa Kunjungi Makam Kakek dan Neneknya |
![]() |
---|
Buntut Penuhi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM, Jaksa Ungkap Pertamina Rugi Rp 2,9 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Akhmad Wiyagus, “Jenderal Antikorupsi” Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Komentar Menteri Keuangan Purbaya Terkait Gerakan Donasi Uang Rp1000 Per Hari Digagas Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.