Berita Muratara

Nilai CAT Bukan 100 Persen Penentu Kelulusan, Kisruh Hasil Seleksi PPPK 2023 Muratara

Kisruh hasil seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Muratara akhirnya terkuak penyebabnya, nilai CAT bukanlah 100 persen penentu kelulusan peserta.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Ratusan guru yang tidak lulus seleksi PPPK 2023 mendatangi kantor DPRD Muratara, Kamis (28/12/2023). Kisruh hasil seleksi PPPK 2023 di Muratara akhirnya terkuak penyebabnya, nilai CAT bukanlah 100 persen penentu kelulusan peserta. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kisruh hasil seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya terkuak penyebabnya. .

Di balik kegaduhan ini adalah adanya kebijakan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT).

Sebab, dengan adanya SKTT tersebut, maka nilai CAT bukanlah 100 persen penentu kelulusan peserta.

"Karena itulah kami minta hapuskan penilaian SKTT, inilah biang keroknya," ujar salah seorang peserta seleksi PPPK guru yang tidak lulus.

Ratusan guru yang tidak lulus seleksi PPPK 2023 itu pun hari ini mendatangi kantor DPRD Kabupaten Muratara, Kamis (28/12/2023).

Mereka mengadu ke wakil rakyat karena merasa hasil seleksi PPPK 2023 Kabupaten Muratara ada kejanggalan.

Ratusan guru honorer dari berbagai sekolah SD-SMP ini juga menandatangani petisi menolak hasil seleksi PPPK 2023 Kabupaten Muratara.

"Kami menghadapi kecurangan dan permainan yang dibuat oleh tangan-tangan manusia yang zalim," ujarnya.

Baca juga: Seleksi PPPK 2023 Muratara Gaduh, Nilai CAT Tinggi Jeblok, yang Rendah Malah Lulus

Mereka meminta bantuan DPRD Kabupaten Muratara sebagai wakil rakyat untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya.

Mereka mendesak Pemkab Muratara memberi penjelasan secara rinci dan transparan bagaimana proses penambahan nilai pada aspek perilaku dan profesionalisme.

"Bagaimana bisa ada yang nilai CAT tinggi tidak lulus, sedangkan yang nilai CAT rendah bisa lulus, inilah yang kami sebut ada kecurangan," katanya.

Mereka menolak adanya SKTT, dimana bobot nilai CAT dihitung 70 persen, sedangkan 30 persen lagi diperoleh dari hasil SKTT tersebut.

"Kami minta batalkan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023, dan umumkan kembali hasil seleksi berdasarkan CAT BKN," ujarnya.

Menurut mereka, membatalkan penilaian SKTT PPPK guru merupakan langkah yang adil, transparan, objektif, sehingga tak yang merasa dirugikan.

"Kami menuntut kembali ke nilai awal CAT BKN, tidak perlu ada SKTT, karena itu lebih adil, lebih transparan, objektif, dan kami tidak merasa dizalimi," katanya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara, Zazili menjelaskan khusus seleksi PPPK guru sudah dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

Pihaknya mengacu pada juknis dari Permen PAN RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru dan instansi pemerintah daerah tahun 2023.

"Dijelaskan dalam Permen PAN RB tersebut bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan seleksi teknis tambahan atau SKTT," katanya.

Kebijakan terkait SKTT telah diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi CAT pada pengumuman Nomor 800/05/PPPK/BKPSDM/MRU/2023.

Dalam salah satu poin, pelaksanaan SKTT untuk formasi guru dilaksanakan pada tanggal 15 November - 6 Desember 2023.

"Dalam hal ini memang tidak ditentukan tempatnya, karena melalui aplikasi dari Kemendikbudristek dan tidak melibatkan peserta secara langsung," katanya.

Zazili mengungkapkan, pihak yang diberikan wewenang untuk menjadi penilai pada SKTT tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM.

"Akun username dan pasword-nya langsung diberikan melalui email pribadi kedua penilai tersebut karena sangat rahasia dan menjaga objektifitas dalam penilaian," katanya.

Dalam hal memberikan penilaian, kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM tetap sesuai dengan mekanisme penilaian Kemendikbudristek.

"Yang mana ada 10 aspek dan indikator penilaian sesuai dengan Kemendikbudristek. Kami selalu memegang teguh dan berpedoman pada aturan yang berlaku," ujar Zazili.

Dia menegaskan, penilaian yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM telah menjunjung asas keadilan.

Sebab, kata dia, pada dasarnya panitia daerah hanya menambah penilaian, bukan mengurangi nilai para peserta tes.

"Dengan adanya seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai CAT bukanlah 100 persen penentu kelulusan.

Hanya diambil 70 persennya saja, sedangkan 30 persen lagi diambil dari seleksi kompetensi teknis tambahan," terang Zazili.

Dia menambahkan, tugas penilai untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM hanyalah memberikan penilaian sesuai dengan 10 aspek indikator.

Selebihnya untuk pengolahan data nilai penentu dikembalikan kepada Kemendikbudristek dan BKN sebagai panitia seleksi nasional (Panselnas).

"Peraturan-peraturan seleksi telah ada, dan bertebaran di medsos yang seharusnya peserta juga mampu menambah literasi untuk membaca dulu aturan yang ada," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara, Deni Sartika menerangkan fungsi dan tugas mereka pada seleksi PPPK 2023 ini hanya sebatas administrasi.

"Soal penambahan nilai memang yang dilibatkan BKPSDM dan Dinas Pendidikan. Untuk penilaian kami tidak berada di satu tempat, dan terpisah, dan tidak ada komunikasi dengan peserta," katanya.

Pihaknya membantah tuduhan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan mereka dalam menentukan kelulusan para peserta seleksi PPPK 2023 Muratara.

"Soal isu yang banyak bertebaran di medsos, katanya ada kongkalikong, kelulusan ditentukan oleh kami, mohon maaf, kami membantah.

Semua yang kami lakukan by sistem dari Kemendikbudristek dan BKN. Satu pun persyaratan PPPK tahun ini tidak ada data yang manual, semuanya sistematis," tegasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved