Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar
Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka Kecelakaan Maut di PALI, Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan
KPU Lubuklinggau memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan meski status Ketua KPU Lubuklinggau Topandri ditetapkan tersangka maut di PALI.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau memastikan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap berjalan meski status Ketua KPU Lubuklinggau Topandri sudah ditetapkan tersangka kecelakaan maut di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Komisioner KPU Lubuklinggau Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat Andri Affandi menyampaikan sudah mengetahui kalau status Topandri sudah naik jadi tersangka.
"Untuk status hukum naik status (tersangka) kami tahu dari media, kalau surat resmi belum kami terima," ungkapnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Kamis (28/12/2023).
Sebagai gerak cepat, kata Andri pada Rabu (27/12/2023) malam pihaknya sudah melakukan rapat pleno melakukan penunjukan Plh ketua KPU yang baru.
"Untuk Plh Pak Bambang Irawan, sembari menunggu perkembangan surat dari Polres PALI, baru kita akan mengambil langkah lain," ujarnya.
Baca juga: Daftar Daerah Rawan Banjir di OKU Timur, Puncak Musim Hujan Diprediksi Januari atau Februari
Menurut Andri bila surat resmi sudah diterima sesegera mungkin pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU provinsi untuk meminta petunjuk.
"Nanti apabila surat sudah diterima atau pun bentuknya apa kami akan langsung koordinasi dengan KPU provinsi," paparnya.
Sementara dengan adanya peristiwa ini untuk urusan kantor tidak terlalu terganggu walaupun ketua sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena sejak awal tahapan sudah berlangsung.
"Proses logistik terus berjalan, karena sudah sesuai tahapan dan jadwal, termasuk rekrutmen KPPS tetap jalan, logistik dari awal surat suara masih cetak dan akan langsung dikirim," ungkapnya.
Sedangkan yang agak terganggu pastinya administrasi, tapi untuk mengatasi itu udah ditunjuk Plh untuk mengisi kekosongan posisi ketua.
Kemudian sebagai bentuk dukungan moril dan rasa empati, pihaknya melalui Sekretaris KPU sudah datang ke Polres PALI.
"Alhamdulillah kondisi ketua dalam kondisi sehat. Ketua berharap tahapan tetap berjalan, kemudian masalah pribadi cepat selesai, dan kami diminta untuk melanjutkan tahapan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Insiden kecelakaan dialami Topandri saat melintas di Jalan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan lima hari lalu.
Dalam kejadian ini melibatkan mobil Toyota Rush B 2473 POZ menabrak sepeda motor Honda Beat.
Akibat Kecelakaan maut yang terjadi pada pukul 15.00 Wib itu menyebabkan dua pengendara motor CK (13) dan adiknya Au (7) meninggal dunia di tempat kejadian.
Sementara korban satunya lagi bernama Bg (14) saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit di Palembang.
Ditahan 20 Hari
SEBELUMNYA Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau Topandri tabrak pelajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan satu korban alami luka berat.
Penetapan tersangka tersebut setelah Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut yang terjadi di jalan PALI- Mura Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan, Minggu (24/12/2023) lalu.
Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum dan menaikan kasus kecelakaan ini ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres PALI Kompol Farida Aprila di ruang Polycon Polres PALI.
"Ini merupakan gelar perkara yang kedua yang kita lakukan pasca terjadinya kecelakaan tersebut,"
"Sebelumnya juga telah melakukan Olah TKP secara Komprehensif dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pengendara Mobil Toyota Rush B 2473 POZ, Dan juga telah meminta keterangan saksi-saksi," kata AKP Kukuh, Rabu (27/12/2023).
"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menaikan dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka," kata AKP Kukuh lebih lanjut.
Berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan, Satlantas Polres PALI membuktikan ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri dalam mengendarai mobil Toyota Rush B 2473 POZ.
AKP Kukuh menyebut berdasarkan dari olah TKP dan pemeriksaan pengendara mobil Topandri.
Unsur kelalaian tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak paham medan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
"Untuk itu, berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, kami sepakat menaikan kasus ini ketingkat penyidikan dan menetapkan Pengendara Mobil Topandri sebagai tersangka,"jelasnya.
Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinaikan kasus ini ke penyidikan, AKP Kukuh juga mengatakan Ketua KPU Lubuklinggau dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Untuk upaya hukumnya, Satlantas Polres PALI menerapkan pasal 310 Ayat 1,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ ).
"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil yang menyebabkan 2 korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat,"
"Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.
Ia juga mengatakan untuk ancaman hukuman nya AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Ketika ditanya terkait adanya upaya damai antara kedua belah pihak, AKP Kukuh juga mengatakan untuk kasus kecelakaan yang dinaikan ke proses penyelidikan ini akan tetap dilanjutkan.
"Untuk upaya damai itu ranah nya antara pengemudi mobil dengan pihak korban, untuk upaya hukum tetap di proses," ucapnya.
AKP Kukuh juga mengatakan kalau Polres PALI tidak memfasilitasi mediasi jika ada upaya damai dari kedua belah pihak.
"Untuk memfasilitasi mediasi damai kedua belah pihak itu bukan kewenangan kami, itu kesepakatan dari kedua belah pihak,"
"Yang kami lakukan saat ini, menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka Kecelakaan Maut
Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar
kecelakaan maut di pali
Berita Lubuklinggau Hari Ini
Berita PALI 2023
ViralLokal
Tribunsumsel.com
Keluarga Sepakat Damai, Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka Kecelakaan Maut di PALI Masih Ditahan |
![]() |
---|
Keluarga Kakak Adik Korban Kecelakaan Maut di PALI Tunggu Itikat Baik Topandri, Siap Memaafkan |
![]() |
---|
Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar Resmi Tersangka Kecelakaan Maut di PALI, Ditahan 20 Hari |
![]() |
---|
Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas, Tugas Ketua Kini Dijabat Plt |
![]() |
---|
Ketua KPU Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.