Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar
Nasib Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar Kakak Beradik di PALI Hingga Tewas, Diamankan Polisi
Hal tersebut diketahui saat Sripoku.com mengkonfirmasi kebenaran tersebut melalui nomor WhatsApp Kasatlantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto.
"Restorasi Justice itu memulihkan keadaan korban, dan pastinya orang mati tidak bisa dipulihkan, beda halnya dengan maling motor dan korban minta kembalikan motor untuk upaya memulihkan, dan kalau tidak memperhatikan kepentingan korban tidak akan tercapai keadilan bagi korban, dan itu konsep dasarnya, " jelasnya.
Dengan begitu Artha menilai, bukanlah restorasi justice yang digunakan namun penyelesaiannya dengan hukum ada yang ada.
"Seharusnya bukan restorasi justice untuk menyeselesaikn perkara itu, tapi ada mediasi penal dan ada konsep hukum adat tepung tawar itu bisa dilakukan, tapi tinggal dari pihak kepolisian apakah mau mengaanggapmya sebagai diskresi (pengecualian). Tapi kalau Restoraai justice apa yang dipulihkan nyawa orang itu. Jadi Restorasi justice kalau ancamannya diatas 5 tahun atau menghilangkan nyawa manusia, tidak disarankan, tapi pakai hukum adat tapi harus dibuktikan kelalaian yang bisa atau pantas dimaafkan, " tandasnya.
Hal senada diungkapkan ahli hukum pidana Sumsel Ahmad Al Azhar SH MH jika, restorasi justice sulit diterapkan jika korbannya meninggal dunia.
Dirinya sendiri pastinya mengungkapkan turut berduka cita terhadap korban dan turut prihatin semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan, demikian juga yang menabrak mendapatkan jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah ini.
Ia menerangkan terkait penyelesaian masalah restorasi justice ini apakah bisa dilakukan terhadap masalah ini, ada rujukannya yang pertama Surat Edaran Jampidum nomor 1 tahun 2022 terus peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 pasal 5 (4) .
"Artinya terhadap masalah ini yang menyebabkan meninggalnya seseorang masuk pada pasal 310 menyebabkan bersangkutan meninggal dunia akibat kejadian ini, terhadap hilangnya nyawa seseorang menurut hemat kami tidak bisa diterapkan restorasi justice karena dua ketentuan itu, " paparnya.
Kemudian adanya peraturan kapolri nomor 8 tahun 2021 menyatakan, bahwa perkara tindak pidana yang dapat diselesaikan restorasi justice adalah perkara tindak pidana ringan seperti pada pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 438.
"Sedangkan yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang, tidak bisa dilakukan restorasi justice kalau melihat ketentuan ini. Artinya terhadap kejadian ini tidak bisa dilakukan restorasi justice, " tandasnya.
Namun, diungkapkan Azhar jalan yang terbaik itu mungkin untuk dilakukan perdamaian, meskipun perdamaian itu tidak menghapuskan pidana seseorang.
"Semoga saja, baik keluarga korban maupun pengendara kendaraan sama- sama diberikan kesabaran, dan menemukan jalan terbaik menyelesaikan ini dengan cara perdamaian, " pungkasnya. (Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan, Sripoku.com/ Apriansyah)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar
Topandri
KPU Lubuklinggau
PALI
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Keluarga Sepakat Damai, Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka Kecelakaan Maut di PALI Masih Ditahan |
![]() |
---|
Keluarga Kakak Adik Korban Kecelakaan Maut di PALI Tunggu Itikat Baik Topandri, Siap Memaafkan |
![]() |
---|
Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka Kecelakaan Maut di PALI, Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar Resmi Tersangka Kecelakaan Maut di PALI, Ditahan 20 Hari |
![]() |
---|
Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas, Tugas Ketua Kini Dijabat Plt |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.