Pilpres 2024

Jawaban Tegas KPU Saat Disebut Biarkan Gibran Daftar Cawapres Tanpa Revisi Aturan Pilpres

Hal itu dituangkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com
Jawaban Tegas KPU Saat Disebut Biarkan Gibran Daftar Cawapres Tanpa Revisi Aturan Pilpres 

“Terhadap dalil pengadu sebagaimana angka 1 di atas merupakan dalil yang tidak berdasar dan membuktikan bahwa telah terjadi sesat nalar yang dilakukan pengadu incasu pengaturan batas usia syarat presiden wakil presiden,” tambah dia.

Baca juga: Ternyata KPU Biarkan Gibran Daftar Cawapres Tanpa Revisi Aturan Pilpres, Pimpinan Diperiksa DKPP

Baca juga: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ke Palembang, Konsolidasi Menangkan Prabowo-Gibran Pilpres 2024

Lebih lanjut, Hasyim juga menyorot soal aduan para pengadu yang menyebut KPU telah menyatakan Prabowo dan Gibran memenuhi syarat maju Pilpres saat masih dalam tahap pendaftaran peserta pemilu.

Hal ini dibantah oleh Hasyim.

Dia menjelaskan bahwa saat tahapan pendaftaran peserta pemilu, pihaknya hanya menyatakan Prabowo dan Gibran memiliki persyaratan lengkap untuk maju pilpres.

“Padahal sesungguhnya, menurut peraturan KPU, bahwa ketika ada partai politik atau gabungan partai politik datang ke KPU dan kemudian mendaftarkan pasangan calon, itu sesungguhnya kategorisasi atau pemilihan status yang diberikan kepada KPU itu hanya satu, lengkap atau belum lengkap,” ujar dia.

“Belum sampai kepada apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat,” tambah dia.

Hasyim menegaskan bahwa untuk memberikan label memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, pihaknya masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap berkas yang sebelumnya dinyatakan lengkap.

“Dan nanti akan ada tahapan berikutnya, yaitu pemeriksaan atau verifikasi terhadap kebenaran dan keabsaan dokumen yang di bagian ujung hasilnya adalah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat, sehingga diberikan kesempatan untuk perbaikan,” tutur dia.

Oleh karenanya, Hasyim menolak semua tuduhan yang diajukan pengadu ke DKPP.

“Kami menolak tuduhan aduan dari para pengadu, baik perkara 135, 136, 137, maupun 141 yang menuduh seolah-olah kami telah memberikan status hukum memenuhi syarat terhadap pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terutama Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan syarat umur,” tegas dia.

Terkait kasus ini, total ada empat aduan terhadap seluruh komisioner KPU RI yakni diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved