Pilpres 2024

Jawaban Tegas KPU Saat Disebut Biarkan Gibran Daftar Cawapres Tanpa Revisi Aturan Pilpres

Hal itu dituangkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com
Jawaban Tegas KPU Saat Disebut Biarkan Gibran Daftar Cawapres Tanpa Revisi Aturan Pilpres 

TRIBUNSUMSEL.COM - KPU RI memberikan jawaban tegas saat disebut biarkan Gibran Rakabuming Raka mendaftar calon wakil presiden (cawapres) tanpa revisi aturan Pilpres.

Hal itu dituangkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Diketahui DKPP menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner KPU RI buntut aduan terkait pelanggaran etik dalam memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang ini, komisioner KPU diduga melanggar aturan karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meski belum merevisi peraturan KPU soal syarat usia sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito selaku ketua majelis sidang, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (22/12/2023) sejak pukul 09.00 WIB.

Sidang dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggota KPU Mochammad Afifuddin, serta empat pihak dari unsur pengadu.

Dalam jawaban KPU, Hasyim meminta agar dalil aduan dari para pengadu seluruhnya ditolak oleh ketua majelis sidang.

“(Meminta) Menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnnya.

Kedua, menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” kata Hasyim dalam paparannya.

Selain itu, ia meminta ketua majelis sidang menyatakan KPU telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara mandiri jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien, sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Kemudian, ia meminta majelis ketua merehabilitasi nama baik teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

“Atau apabila Majelis DKPP yang memeriksa dan memutus perkara pengaduan pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ucap dia.

Dalam paparannya, Hasyim menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dia menambahkan, tindakan KPU ketika menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hasyim, dalil pengadu yang menyatakan tindakan KPU yang menyatakan dokumen pendaftaran capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo dan Gibran sudah lengkap tidak cermat dan tak profesional tidak berdasar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved