Pilpres 2024

Ternyata KPU Biarkan Gibran Daftar Cawapres Tanpa Revisi Aturan Pilpres, Pimpinan Diperiksa DKPP

Pemeriksaan ini dilakukan karena memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, tanpa lebih dulu merevisi aturan.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Semua Pimpinan KPU Diperiksa DKPP Karena Biarkan Gibran Daftar Cawapres Tanpa Revisi Aturan Pilpres 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tampaknya masih berdampak.

Yang terbaru diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan seluruh komisioner KPU RI pada Jumat (22/12/2023).

Pemeriksaan ini dilakukan karena memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, tanpa lebih dulu merevisi aturan pilpres.

Total, ada empat aduan terhadap seluruh komisioner KPU RI terkait perkara ini. Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

"Pengadu menduga bahwa tindakan para Teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023) dikutip Kompas.com

Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.

Walau demikian, pada akhirnya, KPU mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.

David mengatakan, sidang besok terbuka untuk umum dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Kampanye Prabowo-Gibran di Sumsel yang semula dijadwalkan 17 September 2023 ditunda atau dicancel. Hal ini diungkap Ketua TKD Prabowo Gibran Wilayah Sumsel, Mawardi Yahya.
Kampanye Prabowo-Gibran di Sumsel yang semula dijadwalkan 17 September 2023 ditunda atau dicancel. Hal ini diungkap Ketua TKD Prabowo Gibran Wilayah Sumsel, Mawardi Yahya. (TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN)

Nasib Gibran Usai Debat

Reaksi calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming usai ditegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat debat capres soal putusan Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved