Guru Pukul Murid di Muratara

Guru Honorer Pukul Murid di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara, Pengacara: Terlalu Berlebihan

Guru honorer pukul murid di Muratara dituntut 10 bulan penjara, Abdul Aziz pengacara terdakwa menyebut tuntutan terlalu berlebihan.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Apinsa guru honorer pukul murid di Muratara dituntut 10 bulan penjara (foto kiri), Abdul Aziz pengacara terdakwa menyebut tuntutan terlalu berlebihan (foto kanan). Sidang tuntutan guru honorer pukul murid di Muratara digelar di 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Guru honorer pukul murid di Muratara dituntut 10 bulan penjara, Abdul Aziz pengacara terdakwa menyebut tuntutan 10 bulan penjara terhadap guru honorer Apinsa yang memukul murid pakai rotan adalah terlalu berlebihan.

Guru Apinsa dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Kuasa hukum Apinsa, Abdul Aziz menganggap tuntutan JPU terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru honorer itu.

"Tuntutan JPU terlalu berlebihan, tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa. Tidak hanya Apinsa namun seluruh guru di Kabupaten Muratara," kata Abdul Aziz dihubungi TribunSumsel.com dari Muara Rupit, Kamis (21/12/2023) pagi.

Pihaknya mengajukan pledoi atau pembelaan dengan harapan hakim mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan JPU tersebut.

Abdul Aziz menegaskan pihaknya sangat menghormati tuntutan JPU terhadap terdakwa, namun dirasanya tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa.

Baca juga: Harga Tomat 1 Kg Rp 20 Ribu, Pemkot Lubuklinggau Akan Subsidi Harga, Bagi Kupon ke Warga

Menurutnya, peristiwa ini bukanlah tindak pidana kejahatan berat, apalagi tiga anak lainnya yang juga dipukul pakai rotan sudah memaklumi Apinsa.

Hanya ada satu korban yang keluarganya bersikeras ingin kasus ini sampai ke persidangan.

"Kami perjuangkan ini bukan untuk Apinsa saja. Tetapi kepentingan dunia pendidikan,” katanya.

Abdul Aziz berharap hakim bisa mempertimbangkan secara komprehensif dari peristiwa ini.

“Kami yakin bahwa keadilan ini ada di tangan hakim,” tuturnya.

Apinsa Berharap Keadilan

Guru Apinsa mengharapkan keadilan dari hakim atas tuntutan pidana 10 bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Pihaknya mengajukan pledoi atau pembelaan dengan harapan hakim mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan JPU tersebut.

"Saya spontan untuk sekadar mendidik tanpa ada niat sebelumnya," kata Apinsa.

Ketua PGRI Kabupaten Muratara, Mugono juga berharap hakim nantinya bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Kalau bisa kami berharap guru Apinsa dibebaskan karena saya yakin dan percaya bahwa yang dilakukannya hanya kelalaian dalam mengajar," katanya kepada wartawan usai turut hadir dalam sidang tuntutan.

Kepala SD Negeri Karang Anyar, Arisandi juga berharap semoga nantinya hakim akan mempunyai pandangan berbeda dan bisa membebaskan guru Apinsa dari segala tuntutan.

“Saya mewakili guru SD Negeri Karang Anyar berharap Apinsa bisa bebas dari hukuman,” harapnya.

Dituntut Pidana 10 Bulan Penjara

Guru Apinsa dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Sidang berlangsung pada 19 Desember 2023 diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, dan Tyas Listiani, dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara tatap muka didampingi kuasa hukumnya, Abdul Aziz.

Guru Apinsa terbukti memukul sejumlah murid menggunakan rotan di kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Dalam tuntutannya, JPU Trian Febriansyah menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti secarah sah dan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban inisial KY, NN, RY, dan IQ mengalami luka lecet di bagian punggung.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sudah mengabdi 8 tahun sebagai guru honorer dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan NN, RY, dan IQ.

Kronologi Kejadian

Informasi dihimpun dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB.

Saat itu para korban sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Mulanya, dalam kelas itu terdengar siswa sedang ribut seperti bernyanyi-nyanyi.

Lalu terdakwa guru Apinsa datang dari ruangan lain menuju ke kelas yang ribut tersebut.

Terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis dalam kelas.

Terdakwa memegang rotan itu dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mendekati siswa berinisial KY dan NN.

Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY satu kali.

Setelah itu, terdakwa mendekati NN lalu memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN satu kali.

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ masing-masing satu kali.

Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa-siswi dalam kelas itu tak ribut, dan setelah itu terdakwa keluar dari kelas tersebut.

Berdasarkan hasil visum terhadap siswa berinisial KY, korban mengalami luka lecet panjang di punggungnya diduga akibat sabetan rotan oleh guru Apinsa.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved