Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang

Punya Mobil Alphard, Segini Gaji Bripka Edi Purwanto Oknum Polisi Ancam Warga Di Palembang

Terungkap kisaran Gaji Bripka Edi Purwanto oknum polisi yang viral mengancam pengendara mobil dengan sajam di Palembang disorot.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ig Polisi Palembang
Gaji Bripka Edi Purwanto oknum polisi ancam warga di Palembang kini jadi sorotan karena belakangan diketahui punya mobil Alphard 

2. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800-Rp4.635.600

3. Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100-Rp4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah)

1. Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100-Rp4.930.100

2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900-Rp5.084.300

3. Komisaris Besar Polisi (Kombes): Rp3.190.700-Rp5.243.400

Golongan IV (Perwira Tinggi)

1. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500-Rp5.407.400

2. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.393.400-Rp5.576.500

3. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300-Rp5.750.900

4. Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800

Rincian Tunjangan Kinerja Polisi Terbaru 2023

Dasar pemberian tunjangan kinerja polisi tahun 2023 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.

Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diemban. Berikut rinciannya dari yang terendah hingga tertinggi:

  • Kelas jabatan 1 = Rp 1.968.000
  • Kelas jabatan 2 = Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 3 = Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 4 = Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 5 = Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 6 = Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 7 = Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 8 = Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 9 = Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 10 = Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 11 = Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 12 = Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 13 = Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 14 = Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 15 = Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 16 = Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 17 = Rp 29.085.000
  • Wakapolri = Rp 34.902.000

Pakai Pelat Palsu

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved