Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang

Punya Fortuner Hingga Alphard, Polda Sumsel Selidiki Harta Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang

Polda Sumsel masih menyelidiki kekayaan Bripka Edi Purwanto oknum Polisi yang viral mengancam warga di Palembang.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN/Polisi Palembang
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo menyebut pihaknya sedang menyelidiki harta Bripka Edi Purwanto oknum polisi ancam warga di Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel masih menyelidiki kekayaan Bripka Edi Purwanto oknum Polisi yang viral mengancam warga di Palembang.

Hal ini menyusul status Bripka Edi Purwanto yang merupakan anggota Polri golongan II namun memiliki mobil Fortuner hingga Alphard.

Kendaraan tersebut berada di TKP saat Bripka Edi Purwanto melakukan pengancaman terhadap seorang pengendara mobil yang tak sengaja bersenggolan dengan anaknya. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, ia telah memerintahkan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk mengusut asal muasal dan jumlah kekayaan Bripka Edi. 

"Perkara terkait harta kekayaan sedang diselidiki Krimum dan Krimsus Polda Sumsel untuk kemungkinan ada kegiatan ilegal yang dilakukan atau yang pernah dia lakukan, " kata Rachmad, Kamis (28/12/2023). 

Baca juga: Kapolda Sumsel Gelar Open House Natal 2023, Pj Gubernur Sumsel Hadir

 

 

Rachmad menerangkan, pada dasarnya polisi boleh melakukan usaha sejauh tidak ilegal dan tidak ada relevansi dengan tugasnya dia. 

"Misalnya dia membuka suatu usaha pengadaan barang sedangkan dia bertugas di bagian pengadaan barang itu tidak boleh, karena ada potensi penyalahgunaan wewenang, dia memenangkan usahanya sendiri. Kalau legal itu tidak dilarang, makanya saya baru bisa jawab sebatas itu, " tuturnya.

Sampai saat ini Bripka Edi masih ditahan di Bid Propam Polda Sumsel selama 21 hari semenjak ditahan. Ia tak menutup kemungkinan proses penahanan Bripka Edi dilanjutkan di Polrestabes Palembang. 

Sementara tindak pidana pengancam yang dilakukan masih dalam proses penyidikan Polrestabes Palembang. 

"Saya perintahkan Kabid Propam minta penahanan dimaksimalkan 21 hari. Setelah itu dalam penyidikan di Polrestabes bisa saja dia ditahan dilanjutkan Polrestabes Palembang, " tutupnya. 
 

Keluarga Minta Maaf

Keluarga Bripka Edi Purwanto menyampaikan permintaan maaf ke korban terkait aksi pengancaman yang dilakukan oknum polisi di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin tersebut. 

Dodi Tisna Amijaya (33) korban pengancaman mengatakan, istri dan kakak Bripka Edi Purwanto datang ke rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved