Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang

Keluarga Bripka Edi Purwanto Minta Maaf ke Korban, Buntut Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang

Keluarga Bripka Edi Purwanto menyampaikan permintaan maaf ke korban terkait aksi pengancaman yang dilakukan oknum polisi tersebut.

Ig Polisi Palembang
Bripka Edi Purwanto berstatus tersangka dan ditahan karena mengancam warga di Palembang, keluarga kini menyampaikan permintaan maaf ke korban. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keluarga Bripka Edi Purwanto menyampaikan permintaan maaf ke korban terkait aksi pengancaman yang dilakukan oknum polisi di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin tersebut. 

Dodi Tisna Amijaya (33) korban pengancaman mengatakan, istri dan kakak Bripka Edi Purwanto datang ke rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf. 

"Iya kemarin istri dan kakak tersangka datang ke rumah saya menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan pelaku, ya kalau saya silahkan saja saya maafkan. Tapi belum ada kalimat perdamaian dari mereka, " ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (20/12/2023). 

Istri dan kakak Bripka Edi mendatangi rumah Dodi di Jalan Ki Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati pada Selasa (19/12) kemarin. 

Dodi mengatakan, ia terbuka jika pihak tersangka ingin adanya perdamaian namun belum ada pembicaraan itu dari keluarga Bripka Edi. 

"Belum ada pembicaraan soal damai dari keluarganya, " sambungnya. 

 

 

Dia menyebut besok rencananya ia akan mendatangi Propam Polda Sumsel.

"Besok dipanggil Propam Polda, jam-nya siang, " katanya. 

Jadi Tersangka dan Ditahan

Setelah resmi berstatus tersangka, Bripka Edi Purwanto oknum polisi yang viral mengancam pengendara mobil di Palembang menggunakan senjata tajam (sajam) kini resmi ditahan di sel khusus. 

Atas perbuatannya yang mengancam warga, Bripka Edi Purwanto terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

Di mana hukuman dari pasal tersebut adalah pidana kurungan dibawah lima tahun penjara. 

"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, di bawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Harryo, Selasa (19/12/2023). 

Baca juga: Kapolres PALI Ingatkan Anggota Jaga Netralitas Pemilu 2024, Jangan Ikutan Politik Praktis

Oknum polisi yang ancam warga pakai sajam di Palembang ternyata adalah Bripka Edi Purwanto anggota polisi yang bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.
Oknum polisi yang ancam warga pakai sajam di Palembang ternyata adalah Bripka Edi Purwanto anggota polisi yang bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin. (Ig Polisi Palembang)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved