Berita Muratara

Warga Keluhkan Biaya Tes Kesehatan KPPS di Puskesmas Rp 75 Ribu, Kadinkes Muratara: Mengacu Aturan

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara, Tasman Majid angkat bicara terkait keluhan warga soal biaya tes kesehatan KPPS di Puskesmas Rp 75 ribu.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara, Tasman Majid angkat bicara terkait keluhan warga soal biaya tes kesehatan KPPS di Puskesmas Rp 75 ribu. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Keluhan warga soal biaya cek kesehatan di Puskesmas untuk syarat daftar KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) direspons Dinas Kesehatan setempat.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muratara, Tasman Majid menjelaskan ketentuan mengenai biaya cek kesehatan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99 Tahun 2021.

Perbup itu mengatur tentang tarif layanan kesehatan pada unit pelaksana teknis daerah Puskesmas milik Pemkab Muratara yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Mengacu pada aturan yang ada bahwa Puskesmas di Muratara ini Puskesmas BLUD, jadi kita mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2021," kata Tasman Majid dikonfirmasi TribunSumsel.com, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Viral Mantan Walikota Lubuklinggau Dihalangi Anggota DPR RI Saat Sambut Kehadiran Anies Baswedan

Dia menerangkan, pihaknya telah menerima surat mengenai item-item pemeriksaan yang dibutuhkan oleh KPU Muratara yakni surat keterangan sehat yang didalamnya meliputi hasil pemeriksaan gula darah sewaktu dan kolesterol.

Oleh sebab itu muncul penghitungan sesuai Perbup tersebut untuk masing-masing item setelah diakumulasi biayanya baik surat kesehatan, pemeriksaan kolesterol dan gula darah, sebesar Rp 75.000.

"Itu semuanya menjadi pendapatan BLUD Puskesmas untuk mengganti barang habis pakai dari pemeriksaan. Harga tersebut sudah menjadi kesepakatan untuk semua Puskesmas, tidak boleh keluar dari regulasi yang ada," tegasnya.

Terpisah, Kepala UPT Puskesmas Muara Rupit, dr Henny M.K.M mengatakan pihaknya memberlakukan biaya cek kesehatan untuk syarat daftar KPPS Pemilu 2024 mengacu pada aturan yang ada.

"Kita sesuai tarif pelayanan BLUD yang sudah diatur dalam peraturan bupati, tidak keluar dari regulasi itu," katanya.

Mengacu pada ketentuan KPU Kabupaten Muratara, bahwa dalam surat keterangan sehat melampirkan kolesterol dan gula darah, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 75.000.

Adapun rinciannya, surat keterangan sehat Rp 15.000, cek kolesterol Rp 45.000, gula darah Rp 15.000, sehingga totalnya Rp 75.000.

"Tekanan darah juga dicek, tinggi badan sama berat badan juga dicek, hanya saja yang ada tarifnya yaitu suratnya, cek kolesterol sama gula darah," katanya.

Henny menambahkan, ini berbayar karena pemeriksaan kesehatan seperti medical check up sederhana bukan sifatnya untuk berobat orang yang sakit.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved