Berita Muratara
Warga Keluhkan Biaya Tes Kesehatan KPPS di Puskesmas Rp 75 Ribu, Kadinkes Muratara: Mengacu Aturan
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara, Tasman Majid angkat bicara terkait keluhan warga soal biaya tes kesehatan KPPS di Puskesmas Rp 75 ribu.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Keluhan warga soal biaya cek kesehatan di Puskesmas untuk syarat daftar KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) direspons Dinas Kesehatan setempat.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muratara, Tasman Majid menjelaskan ketentuan mengenai biaya cek kesehatan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99 Tahun 2021.
Perbup itu mengatur tentang tarif layanan kesehatan pada unit pelaksana teknis daerah Puskesmas milik Pemkab Muratara yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Mengacu pada aturan yang ada bahwa Puskesmas di Muratara ini Puskesmas BLUD, jadi kita mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2021," kata Tasman Majid dikonfirmasi TribunSumsel.com, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Viral Mantan Walikota Lubuklinggau Dihalangi Anggota DPR RI Saat Sambut Kehadiran Anies Baswedan
Dia menerangkan, pihaknya telah menerima surat mengenai item-item pemeriksaan yang dibutuhkan oleh KPU Muratara yakni surat keterangan sehat yang didalamnya meliputi hasil pemeriksaan gula darah sewaktu dan kolesterol.
Oleh sebab itu muncul penghitungan sesuai Perbup tersebut untuk masing-masing item setelah diakumulasi biayanya baik surat kesehatan, pemeriksaan kolesterol dan gula darah, sebesar Rp 75.000.
"Itu semuanya menjadi pendapatan BLUD Puskesmas untuk mengganti barang habis pakai dari pemeriksaan. Harga tersebut sudah menjadi kesepakatan untuk semua Puskesmas, tidak boleh keluar dari regulasi yang ada," tegasnya.
Terpisah, Kepala UPT Puskesmas Muara Rupit, dr Henny M.K.M mengatakan pihaknya memberlakukan biaya cek kesehatan untuk syarat daftar KPPS Pemilu 2024 mengacu pada aturan yang ada.
"Kita sesuai tarif pelayanan BLUD yang sudah diatur dalam peraturan bupati, tidak keluar dari regulasi itu," katanya.
Mengacu pada ketentuan KPU Kabupaten Muratara, bahwa dalam surat keterangan sehat melampirkan kolesterol dan gula darah, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 75.000.
Adapun rinciannya, surat keterangan sehat Rp 15.000, cek kolesterol Rp 45.000, gula darah Rp 15.000, sehingga totalnya Rp 75.000.
"Tekanan darah juga dicek, tinggi badan sama berat badan juga dicek, hanya saja yang ada tarifnya yaitu suratnya, cek kolesterol sama gula darah," katanya.
Henny menambahkan, ini berbayar karena pemeriksaan kesehatan seperti medical check up sederhana bukan sifatnya untuk berobat orang yang sakit.
Biaya Tes Kesehatan KPPS di Puskesmas
petugas kpps
Dinkes Muratara
Pemilu 2024
Berita Muratara
Tribunsumsel.com
Saat Warga Tertidur Lelap, 1 Rumah di Muratara di Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta |
![]() |
---|
4 Polisi di Muratara Dipecat, Terlibat Asusila Anak di bawah Umur, Narkoba, Hingga Calo Masuk Polisi |
![]() |
---|
Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Cemari Sungai, Warga Muratara Histeris Hingga Sujud Saat Demo, Minta Tambang Emas Ilegal Ditutup |
![]() |
---|
BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.