Breaking News

Berita Muratara

SAH! UMK Muratara 2024 Rp 3.564.933, Perusahaan Dilarang Turunkan Upah yang Lebih Dari UMK

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.564.933,- per bulan. 

|
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunnews
Ilustrasi uang: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.564.933,- per bulan. 

"Iya kita sama dengan Musirawas, karena dari hasil rapat Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan ketentuan PP nomor 51," terang Fery. 

Mereka mempertimbangkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, pasal 34B huruf a. 

Pasal tersebut berbunyi bahwa upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) huruf c, untuk pertama kali berlaku upah minimum kabupaten induk. 

Sementara Kabupaten Muratara merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Musirawas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013.

"Kita kan Muratara adalah kabupaten pemekaran dari kabupaten induk Musirawas, jadi Dewan Pengupahan sepakat untuk mengikuti upah minimum kabupaten induk," jelas Fery. 

Selain itu, ada pertimbangan lain mengenai jarak tempuh Kabupaten Muratara terletak paling jauh dari ibukota Provinsi Sumsel, sehingga memerlukan biaya transportasi dan akomodasi yang tinggi. 

"Kemudian juga banyak perusahaan yang sama di Kabupaten Musirawas juga terdapat di Kabupaten Muratara, pertimbangannya di situ," kata Fery yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pengupahan Muratara.
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved