Berita Muratara

SAH! UMK Muratara 2024 Rp 3.564.933, Perusahaan Dilarang Turunkan Upah yang Lebih Dari UMK

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.564.933,- per bulan. 

|
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunnews
Ilustrasi uang: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.564.933,- per bulan. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.564.933,- per bulan. 

Hal itu diputuskan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 915/KPTS/Disnakertrans/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2024.

"Iya UMK kita tiga koma lima lebih, keputusan itu mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024," kata Kepala Disnakertrans Muratara, Hasan Basri didampingi Kabid Hubungan Industrial Sarat Kerja dan Jaminan Sosial, Fery Aprianto pada TribunSumsel.com, Kamis (14/12/2023). 

Baca juga: 2 Warga OKI Tewas di Dalam Sumur Diduga Usai Hirup Gas Beracun, Sempat Pingsan Akibat Sesak Napas

Dia menjelaskan, dalam keputusan gubernur juga disebutkan bahwa upah tersebut dengan standar 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu. 

"Kita sudah memberitahukan kepada pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Muratara agar mereka melaksanakan keputusan ini," katanya. 

Dijelaskannya, upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu seperti pendidikan, kompetisi atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum. 

Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan. 

"Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari ketentuan UMK Muratara 2024 yang telah ditetapkan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah," katanya. 

Sebagai informasi, keputusan UMK Muratara 2024 sebesar Rp 3.564.933,- per bulan ini sesuai dengan angka yang diusulkan kepada gubernur dari hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Muratara sebelumnya. 

Dari hasil rapat tersebut, Dewan Pengupahan sepakat merekomendasikan kepada bupati untuk diteruskan ke gubernur bahwa UMK Muratara 2024 diusulkan sebesar Rp 3.564.933,-.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara, Hasan Basri, melalui Kabid Hubungan Industrial Sarat Kerja dan Jaminan Sosial, Fery Aprianto. 

Dia mengatakan, besaran UMK Muratara 2024 yang direkomendasikan tersebut sama nilainya dengan UMK Musirawas 2024 yang juga sebesar Rp 3.564.933,-.

Besarannya itu bahkan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024 yang telah disahkan oleh gubernur pada 21 November 2023 senilai Rp3.456.874,-.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved