Berita Palembang

Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Korupsi Akusisi Saham PT SBS, Kerugian Negara Rp 162 Miliar

Majelis hakim PN Palembang menolak eksepsi lima terdakwa dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui nak perusahaannya PT BMI.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Majelis hakim PN Palembang menolak eksepsi lima terdakwa dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui nak perusahaannya PT BMI, Senin (4/12/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum lima terdakwa dalam dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk melalui anak perusahaannya PT BMI, Senin (4/12/2023).

Atas perbuatan dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA Tbk ini menimbulkan kerugian negara Rp 162 miliar.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim, Fitriadi SH MH mengatakan semua nota keberatan terdakwa yang disampaikan penasehat hukum ditolak.

"Mengadili menyatakan nota keberatan penasehat hukum atas nama Nurtima Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetyo, Saiful Islam, dan atas nama Tjahjono Himawan tidak dapat diterima seluruhnya, " ujar Fitriadi, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.

Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umun untuk melanjutkan perkara dan menangguhkan sampai putusan akhir.

"Menyatakan surat dakwaan JPU dalam perkara para terdakwa tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf A dan huruf B. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa, menangguhkan perkara sampai putusan akhir, " tegasnya.

Baca juga: Duka Korban Kebakaran di Lubuklinggau, Harta Ludes Termasuk Songket Warisan 7 Turunan

Menanggapi hal itu, kuasa hukum empat terdakwa Soesilo Ari wibowo SH mengatakan, pihaknya akan maksimal melakukan pembuktian berikutnya dari bukti yang diajukan JPU.

Ada satu hal yang menjadi catatan penting yakni laporan akuntan.

"Ada satu hal yang masih dipertimbangkan JPU terkait laporan keuangan, laporan keuangan dari akuntan yang tidak dilampirkan dalam berkas perkara, karena itu penting. Tidak hanya angka saja tapi metode penghitungannya itu apa dan pos apa yang digunakan, " katanya.

Pada sidang lanjutan yang sudah masuk agenda pembuktian, sejumlah saksi akan dihadirkan.

"Sekitar 70-80 persen saksi dari yang diajukan akan dihadirkan oleh JPU Senin depan, nanti kami juga akan menghadirkan saksi, " katanya.

Mantan Dirut PTBA Jadi Terdakwa

SEBELUMNYA, Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada Tahun 2015, memasuki persidangan perdana di PN Palembang Kelas IA khusus, Jumat (17/11/2023).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim ini dibagi menjadi dua sesi.

Kelima tersangka tersebut, antara lain, Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tbk Tahun 2013. Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved