Berita Palembang

Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Korupsi Akusisi Saham PT SBS, Kerugian Negara Rp 162 Miliar

Majelis hakim PN Palembang menolak eksepsi lima terdakwa dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui nak perusahaannya PT BMI.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Majelis hakim PN Palembang menolak eksepsi lima terdakwa dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui nak perusahaannya PT BMI, Senin (4/12/2023). 

Milawarma selaku Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku Wakil Ketua tim akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.

Kemudian, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.

Pada sidang perdana yang dipimpin lima orang majelis hakim dengan Hakim Ketua, Fitriady SH MH dan empat Hakim anggota, Masriati SH MH, Iskandar SH MH, Waslam Maqshid SH MH dan Andi Angga SH MH mendengarkan dakwaan dari JPU pada dua sesi sidang, lantaran Penasehat Hukum empat terdakwa berbeda dengan seorang terdakwa lainnya.

Pada sidang itu, JPU membeberkan poin-poin dakwaan dalam sidang tersebut, salah satunya diantara potensi kerugian negara Rp 162 Miliar.

Kemudian para terdakwa tidak menyertakan laporan yang lengkap terkait penyusunan program proses akuisisi.

Berdasarkan itu, para terdakwa diancam dan diatur dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.

Mendengarkan itu, keempat terdakwa, Anung Dri Prasetya alias AP, Saiful Islam, Milawarma dan Nurtima Tobing yang merupakan pensiun PTBA pada sidang sesi pertama hanya bisa menunduk dan fokus saat mendengarkan dakwaan JPU.

Begitu pula dengan terdakwa Tjahyono Imawan pada sesi sidang kedua dengan keseluruhan lima terdakwa melalui Kuasa Hukum masing-masing kompak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Sementara, Penasihat Hukum Keempat Terdakwa, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Gunadi Wibakso, S.H., C.N. didampingi Nila Pradjna Paramita, S.H, usai sidang mengatakan jika pihaknya telah mendengarkan Dakwaan JPU Kejari Muara Enim.

"Kami akan ajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya," katanya.

Ia menjelaskan jika upaya akuisis PT SBD oleh PT BA melalui PT BMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan.

"Jadi tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh jajaran Direksi maupun tim akuisisi jasa pertambangan, dalam proses akuisisi," katanya.

Kemudian, Keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat, karena Biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.

Lanjut Gunadi, dengan adanya akuisisi tersebut, diharapkan mampu PT BA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain, sehingha bisa melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan.

"Itu merupakan keputusan bisnis untuk melakulan penghematan biaya produksi, dan murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR)," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved