Berita OKI
Saksi Pembunuhan di Desa Padang Bulan Jejawi OKI Minta BAP Ulang, Ungkap Nyawa Terancam
Saksi pembunuhan di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi OKI meminta dilakukan BAP ulang dan memberikan kesaksian baru, mengungkap nyawa terancam.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Saksi pembunuhan di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi Ogan Komering Ilir (OKI) meminta dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) ulang dan memberikan kesaksian baru.
Saksi bernama Nizar tersebut merasa bersalah dan nyawanya terancam setelah polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (30/10/2023) lalu.
Seorang warga bernama Saidina Ali (53) meninggal dunia dipenuhi dengan luka-luka akibat benda tajam yang dilayangkan pelaku di bagian tubuhnya.
Dalam kejadian tersebut ditetapkan tersangka yaitu Hendra (27) asal Desa Sungai Lebung, Kabupaten Ogan Ilir, dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) asal Desa Talang Aur, Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah penetapan tersangka, Nizar seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan merasa bersalah dan terancam.
Nizar meminta dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang untuk memberikan kesaksian baru.
Dia mengakui memberikan keterangan yang salah karena ditekan oleh pelaku Hendra saat kejadian pembunuhan tersebut.
"Kebetulan saya melihat kejadian pembunuhan yang dilakukan Hendra dan kedua temannya. Saat itu Hendra ngomong ke saya jangan ikut-ikutan, nanti kubunuh kau,"
"Sebutkan saja nama Ujang Kocot," katanya menirukan ucapan pelaku, kepada awak media pada Sabtu (2/12/2023) siang.
Dikarenakan merasa tertekan, Nizar terpaksa menyebut nama Ujang Kocot saat memberikan keterangan kepada Polsek Jejawi.
"Lantaran waktu itu saya ketakutan dengan ancaman pelaku, maka terpaksa menceritakan yang tidak sesuai dengan fakta," ungkapnya.
Namun, ia kemudian menyadari bahwa Ujang Kocot tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sebenarnya ada tiga pelaku lainnya, yaitu Hendra, S, dan R, sedangkan Ujang Kocot tidak terlibat.
"Saat kejadian Ujang Kocot ternyata sedang menghadiri sebuah hajatan, bukan berada di TKP seperti yang diungkapkan oleh Hendra," ujarnya.
"Oleh karena itu, saya ingin memberikan kesaksian yang sebenarnya mengenai kejadian tersebut dengan dilakukan BAP ulang," sambungnya.
Sementara itu Angkasa alias Kocot (58) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terjadi di wilayah Kecamatan Jejawi, meminta pihak Polres Ogan Komering Ilir (OKI) membuat ulang berita acara pemeriksaan.
Tak hanya itu, tersangka Aks juga menolak melakukan adegan pada rekonstruksi yang digelar Polres OKI pada Selasa (28/11/2023) lalu.
Alasan Aks menolak, karena dirinya merasa benar-benar tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Hal itu dikemukakan oleh kuasa hukum tersangka Aks, Rudiyanto SH M.Kum dan partner saat diwawancarai di Polres OKI.
"Kami menginginkan BAP diproses ulang, karena tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Kami telah membawa saksi kunci untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya," kata Rudiyanto.
Oleh karenanya, ia meminta kepada pihak Polres OKI untuk segera merespons permintaan yang akan dilayangkannya tersebut. Hal itu semata-mata agar hukum di Indonesia tetap pada asas keadilan.
"Bagaimana mungkin seseorang tidak bersalah dihukum tanpa kejelasan hukum itu sendiri. Pihak Polres OKI tidak memberikan salinan BAP atas nama tersangka ke pihak keluarga," ujar dia.
“Salinan BAP itu hak daripada tersangka, kenapa tidak diberikan pihak kepolisian. Saat peristiwa pembunuhan, tersangka Aks tidak berada di TKP, tetapi berada di sebuah hajatan di kampungnya," paparnya.
Di kesempatan yang sama, saksi kunci Nizar bersama kuasa hukumnya Aulia Aziz Al Haqqi SH juga mendatangi Polres OKI untuk mencabut BAP tersebut.
Menurut keterangan Aziz, saat dimintai keterangan sebagai saksi, kliennya dalam keadaan penuh tekanan.
"Klien kami diancam akan dihabisi oleh otak pelaku pembunuhan, yakni Hen, apabila tidak menyebutkan Aks sebagai tersangka," tegasnya.
Dirinya juga mengutarakan, kliennya terus menerus dihantui rasa bersalah atas keterangan yang diberikan kliennya dalam BAP tersebut.
Ia menjelaskan, saat itu kliennya berboncengan bersama korban Sayidina Ali. Korban dan kliennya dihadang tersangka Hen, yang saat ini masih buron.
"Klien kami tidak melihat di TKP ada tersangka Aks alias Kocot saat pembunuhan terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ardianto yaitu anak korban mengatakan keterangan tersangka Hen tidak benar. Ayah korban tidak pernah meminta uang atas bisnis sabung ayam yang dijalankan tersangka Hendri.
"Informasi itu tidak benar, apalagi tersangka Hen mengatakan ayah saya informan atau cepu polisi,"
"Sedangkan Hen sendiri memiliki bisnis sabung ayam, itu tidak benar dan hanya alasan yang dibuat-dibuat saja,” ucapnya singkat.
Dikonfirmasi terpisah pihak Polres OKI melalui KBO Reskrim OKI IPDA Akhirudin mengatakan akan secepatnya memberikan jawaban perihal tersebut.
Sebelumnya, polisi dari Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan ungkap kasus pembunuhan di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Selasa (7/11/2023).
Pembunuhan terjadi Senin (30/10/2023) menewaskan korbannya bernama Saidina Ali (53).
Di hadapan polisi terungkap motif pembunuhan tersebut, satu dari dua pelaku bernama Hendra (27) mengaku dendam karena korban sering mendatangi usaha sabung ayam milik pelaku dan meminta uang.
Gelar perkara diadakan menghadirkan dua pelaku, selain Hendra dihadirkan juga pelaku Angkasa (55).
Diketahui korban bernama Saidina Ali (53) ditemukan tewas secara tragis dengan dipenuhi luka-luka akibat benda tajam yang dilayangkan pelaku bagian tubuhnya.
Dari keterangan yang disampaikan Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Muhammad Anwar Reksowidjojo didampingi Kanit 1 Subdit 3 Jatanras, Kompol Willy Oscar bahwa kejadian pembunuhan berawal sewaktu pelaku (Hendra bin nuri) menonton acara orgen tunggal pada Senin (30/11/2023) malam.
"Saat itu datang korban yang juga bermaksud nonton orgen tunggal, dari situ timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban dikarenakan pelaku menyimpan dendam dengan korban," katanya saat ditemui di Mapolres OKI pada Selasa (7/11/2023) sore.
Dengan niat tersebut, kemudian pelaku pulang kerumah untuk mengambil sajam jenis parang dan mengajak pelaku Angkasa untuk bersama-sama menghabisi korban.
Selanjutnya sekitar jam 23.30 WIB korbanpun pulang dari acara orgen tunggal, dan 2 pelaku segera menghadangnya saat korban tengah mengendarai sepeda motor dengan berboncengan.
"Namun saat itu korban tidak mau berhenti, yang kemudian pelaku (Hendra) langsung membacok leher korban sebanyak 2 kali dan mengenai leher korban. Sehingga mengakibatkan korban terjatuh,"
"Saat korban terjatuh, kedua pelaku secara bersama-sama berulang kali mengeroyok korban. Sampai korban tewas ditempat," tegasnya.
Masih kata dia, melihat korban yang dianiaya. Temannya yang saat itu dibonceng berhasil melarikan diri.
"Beruntung seorang temannya itu bisa menyelamatkan diri dan kabur. Namun mengalami luka-luka karena dianiaya oleh para pelaku juga," imbuhnya.
Setelah adanya laporan peristiwa pembunuhan yang diterima pihak Mapolres OKI. Maka tim opsnal satreskrim dengan di back up oleh subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan pengejaran.
"Kurang lebih dua hari pengejaran, akhirnya kedua pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan saat tengah berada dirumahnya di Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi beserta barang bukti tindak kejahatannya," ujarnya didampingi Plh Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu Wahyudi.
Menurut Kombes Anwar, sewaktu dimintai keterangan pelaku (Hendra) tegas menghabisi nyawa korbannya lantaran sering diganggu usaha sabung ayam miliknya.
"Jadi motif pelaku ini tidak senang korban sering mendatangi lokasi tempat sabung ayam miliknya dan kerap melaporkan adanya kegiatan tersebut,"
"Karena pelaku dendam, maka dia sengaja mengajak tetangganya untuk melakukan pembunuhan," sebutnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 340 dan atau pasal 170 ayat 2 huruf ke 3 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.
Ditempat yang sama pelaku Hendra menyebutkan jika korban selama ini sering datang ke tempat usahanya dan meminta sejumlah uang.
"Ya, dia sering datang untuk meminta uang, alasannya dendam," ujarnya singkat.
Sementara Angkasa (58) mengatakan karena diajak rekannya untuk melakukan pembunuhan, ia pun menyanggupinya.
"Tidak ada (dendam), karena diajak dia aja (untuk membunuh)," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita OKI Terkini
berita kriminal oki terbaru
Pembunuhan di Desa Padang Bulan di Jejawi OK
Pembunuhan di Jejawi
Pembunuhan di OKI
Desa Padang Bulan OKI
Tribunsumsel.com
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur |
![]() |
---|
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Kota Bumi OKI, Pelaku Kabur Tinggal 4 Motor di TKP |
![]() |
---|
Pria di OKI Diamuk Massa, Tertangkap Pemilik Motor yang Dicurinya Saat Dibawa ke Lapak Rongsokan |
![]() |
---|
Antisipasi Keterlambatan Hingga Makanan Basi, Pemkab OKI Bentuk Satgas Khusus Awasi MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.