Mahasiswi Unsri Meninggal

2 Pekan Kasus Mahasiswa Unsri Meninggal Aborsi, Sederet Fakta, Pelaku Ditahan di Polres Ogan Ilir

Sudah dua pekan kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi Unsri ditangani aparat Polres Ogan Ilir. Berikut ini sederet fakta.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Situasi di kamar kos tersangka Diat Nur Kesuma kekasih RF mahasiswi Unsri meninggal aborsi pada Sabtu (2/12/2023) siang. Di kamar yang dipasang garis polisi itu, RF menginap saat mengalami pendarahan hingga kritis sebelum dibawa ke rumah sakit. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sudah dua pekan kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) ditangani aparat Polres Ogan Ilir.

Mahasiswi Unsri meninggal aborsi diketahui berinisial RF (21) dan pelaku bernama Diat Putra Nurkesuma (23).

Keduanya pasangan kekasih dan sama-sama kuliah semester 5 Prodi Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Unsri.

Tak seperti kasus menonjol pada umumnya, Polres Ogan Ilir belum bersedia memaparkan pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu.

Berikut ini sederet fakta kasus aborsi yang dilakukan mahasiswi Unsri :

1. Saat Meninggal Dunia, Usia Kandungan RF 6 Bulan

RF dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di Rumah Sakit Ar Royyan, Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 10.00.

Dokter menyebut usia kandungan RF terhitung sudah 25 minggu atau 6 bulan lebih.

"Ada darah mengucur di kaki yang berasal dari alat vital mahasiswi tersebut. Usia kandungan 25 minggu," jelas dokter.

Baca juga: Cekcok Berawal Dendam, IRT Pukul Kepala Tetangga Pakai Kayu Bakar, Diamankan di Polsek Tebing Tinggi

2. Beli 16 Butir Obat Penggugur Kandungan Via Online Shop

Kepastian penyebab RF meninggal dunia setelah polisi meminta keterangan dari tersangka Diat Putra Nurkesuma.

"Mahasiswa atas nama Diat yang ditetapkan tersangka merupakan pacar RF," terang Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Herman.

Menurut Herman, tersangka menerangkan bahwa RF diketahui hamil pada awal November lalu.

Tersangka meminta RF menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.

Obat tersebut dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00.

"Keesokannya atau pada Jumat dinihari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Herman.

RF dinyatakan meninggal dunia dan jasadnya dibawa ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.

Sementara tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa kemasan obat penggugur kandungan dan handphone untuk memesan obat tersebut.

"Tersangka masih kami minta keterangan lebih lanjut," kata Herman.

Sebelum diamankan polisi, tersangka mengaku membeli obat penggugur kandungan sebanyak 16 butir lewat online shop.

"Keterangan dari tersangka, dia beli obat penggugur kandungan sebanyak 16 butir. Disuruh minum obat itu pacarnya," ungkap Ketua RT 10 Lingkungan 5, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Imron Suwandi.

Namun tak dijelaskan lebih detil berapa butir obat yang dikonsumsi RF beserta sebotol minuman bersoda.

3. Tersangka Sempat Kelabui Dokter Soal Penyebab Pendarahan RF

Dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan yang menangani RF menyebut mahasiswi tersebut dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tak bergerak.

"Jumat sekitar pukul 10.00, mahasiswi itu diantar dua orang. Setelah diperiksa, ternyata sudah meninggal dunia," kata seorang dokter IGD yang tak ingin disebutkan identitasnya.

Belakangan diketahui bahwa dua orang tersebut selain Diat yakni seorang mahasiswi bernama Nadya yang merupakan rekan RF.

Dilanjutkan dokter, menurut keterangan Diat, RF baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.

Namun tidak ditemukan bekas luka yang mengindikasikan kecelakaan selain pendarahan di bagian alat vital.

"Ada darah mengucur di kaki yang berasal dari alat vital mahasiswi tersebut. Setelah tahu mahasiswi itu meninggal, teman prianya (Diat) menangis histeris," jelas dokter tersebut.

4. Sebelum Meregang Nyawa, RF Kritis di Kamar Kos Tersangka

Penjaga kamar kos yang disewa Diat, Supri mengungkapkan, setelah RF meninggal dunia, dia mendapat kabar bahwa pada Kamis (16/11/2023) malam, RF tinggal di kamar kos tersangka karena mengeluhkan sakit perut.

Keesokannya pada Jumat (17/11/2023) pagi sekira pukul 04.00, nyeri yang dialami RF semakin menjadi-jadi hingga mengalami pendarahan.

"Jadi perlu diketahui kalau RF tidak ngekos di tempat saya. Putra (nama lain tersangka Diat) itu yang ngekos sama saya," jelas Supri.

"Makanya yang digaris polisi itu kosan saya karena RF (mengalami) pendarahan di sana," jelasnya lagi.

Saat RF istirahat di kamar kos tersangka, Supri mengaku tak tahu karena tersangka tak melapor kepadanya.

"Sebenarnya aturannya, penghuni kos tidak boleh mengajak lawan jenis yang tidak punya hubungan keluarga. Putra tidak laporan dan saya tidak tahu," pungkasnya.

5. Tersangka Buang Janin RF ke Kloset Kamar Kos

Perihal Diat yang memasukkan janin ke dalam kloset diungkapkan oleh Ketua RT 10 Lingkungan 5, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Imron Suwandi.

Ketua RT di wilayah Diat menyewa kamar kos itu mengatakan, beberapa jam setelah RF meninggal dunia, dirinya dipanggil aparat kepolisian.

"Pada Jumat malam saya dipanggil polisi untuk ikut menyaksikan pemeriksaan kamar kos tempat mahasiswi itu (mengalami) pendarahan," kata Imron.

Begitu tiba di kamar kos, Imron mengaku melihat tersangka Diat sudah diborgol, sementara polisi menggeledah isi kamar tersebut.

Menurut Imron, tersangka mengaku membuang janin kekasihnya ke kloset di kamar kos tersebut.

"Saat Jumat pagi, janinnya keluar dan diambil tersangka, dimasukkan kloset, lalu disiram," beber Imron.

Setelah janin keluar, RF disebut mulai mengalami kritis hingga dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.

Keterangan Imron ini diperkuat oleh video pengakuan Diat kepada polisi yang mengamankannya.

Pada video tersebut, Diat yang dalam keadaan tangan diborgol mengaku mengangkat janin yang baru keluar dan membuangnya ke kloset kamar kosnya.

"(Janin yang baru keluar) saya ambil, saya tampung dan dibuang ke kloset di belakang," kata Diat pada video yang diterima TribunSumsel.com.

6. Deretan Kamar Kos Tersangka Sudah 3 Kali Digerebek Warga

Di balik kasus yang menghebohkan ini, terungkap bahwa kamar kos tersangka yang kini dipasang garis polisi, ternyata sudah beberapa kali digerebek warga.

"Sudah tiga kali penggerebekan di kamar kos itu dan puncaknya (terjadi peristiwa aborsi) ini," kata Imron.

Imron menuturkan, beberapa bulan lalu dia dan sejumlah warga berinisiatif mendatangi sejumlah kamar kos, termasuk yang ditempati tersangka.

Warga yang menangkap basah sejumlah mahasiswa yang berduaan dengan lawan jenis, lalu menghubungi orang tua muda-mudi tersebut.

Bahkan ada pasangan yang lebih dari satu kali kedapatan berduaan di kamar, diminta mencari tempat kos lain.

"Kami menggerebek kamar kos itu pada dasarnya sayang sama adik-adik mahasiswa," ungkap Imron.

Dirinya mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus aborsi di lingkungan tempat tinggal RT tersebut.

Apalagi saat mengetahui bahwa pelaku sempat membuang janin yang dikandung kekasihnya berinisial RF itu.

"Semoga tidak ada lagi yang seperti ini di lingkungan tempat tinggal kami," ucap Imron.

7. Tersangka Terancam 8 Tahun Penjara

Polisi memang belum merilis tersangka ke publik karena masih menggali keterangan terkait kematian RF.

Namun Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online shop.

"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved