Berita Palembang
Kesal Tak Digubris Saat Tagih Utang Rp 120 Juta, 2 Pria di Palembang Tembak Rudi Hingga Tewas
Motif utang piutang disebut menjadi motif penembakan yang menewaskan Kgs M Rudi warga Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Motif utang piutang disebut menjadi motif penembakan yang menewaskan Kgs M Rudi warga Palembang.
Sebelumnya unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang Pimpinan AKB Robert Sihombing berhasil menangkap kedua tersangka yakni Ari Putra (26) dan Ariansyah (30) yang sempat melarikan diri sampai ke Kota Lhoksemawe Utara, Aceh.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, motif penembakan dikarenakan utang piutang.
Dimana korban Rudi memiliki utang sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Ari namun bersikap seolah-olah tak peduli saat ditagih.
“Kita melakukan pers rilis ungkap kasus kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” Ungkap Haris didampingi Wakasat AKP Iwan Gunawan kepada Sripoku.com, Kamis (30/11/2023), siang, saat menggelar perkara kedua pelaku.
Baca juga: Bagian Sensitif Bocah 8 Tahun di Lahat Terpotong Usai Sunatan Massal, Begini Respon Pihak Puskesmas
Dimana, lanjut Haris, Diketahui pada Jumat (27/10/2023), sekitar pukul 09.00 , terjadi penembakan terhadap korban M Rudi.
"Nah selang dua hari setelah kejadian korban meninggal dunia di rumah sakit,” katanya.
Sambung Haris, selain utang Rp120 juta, korban juga meminjam sepeda motor milik Ari alias Timuk.
Lalu, mereka janjian bertemu di Jalan DI Panjaitan, Lorong Lama Laut, Kecamatan Plaju Palembang untuk menyelesaikan permasalahan itu.
“Korban menyampaikan seolah-olah tidak peduli dengan utang tersebut dan motor akan dikembalikan. Tersangka AR memberikan kode kepada MA untuk menembak korban,” katanya.
“Seketika tersangka MA mencabut pistol dari pinggang dan menembak kaki korban. Karena korban melawan dan hendak merebut pistol, tersangka AR menembak korban juga,” sambungnya.
“Untuk barang bukti kita amankan satu pucuk senpira yang digunaka MA. Sedangkan senpi dari tersangka AR masih dilakukan pencarian. Kita kenakan Pasal 170 KUHP,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka Ari saat diwawancarai awak media mengaku dendam dengan tersangka.
"Jujur saya dendam dengan korban. namun mau bagaimana mana lagi," katanya kedua tertunduk malu menyesali perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya Kgs M Rudi (32) korban penembakan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di Plaju Ulu Palembang meninggal dunia, Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Rudi yang mulanya dirawat di RS Plaju sempat sempat dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang karena kondisnya kritis.
Rencana DOB Pantai Timur dan Kikim Area, Prof Alfitri: Jangan Jadi Ajang Bagi- bagi Kekuasaan |
![]() |
---|
Diupah Rp 5 Juta, Toeng Jadi Kurir Narkoba, Kini Divonis Mati PN Palembang |
![]() |
---|
Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Mahasiswa PTS di Palembang Laporkan Kakak Tingkatnya |
![]() |
---|
Target Penyaluran Beras SPHP Sumsel dan Babel Naik 16,55 Persen, Bulog Kini Perluas Jaringan |
![]() |
---|
Truk ODOL Baru Boleh Melintas Jam 21.00, Terminal Karya Jaya Jadi Kantong Parkir Kendaraan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.