Firli Bahuri Jadi Tersangka

Diberhentikan Dari KPK, Ternyata Firli Bahuri Masih Digaji Capai Rp 86 Juta Perbulan, Rinciannya

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Diberhentikan Dari KPK, Ternyata Firli Bahuri Masih Digaji Capai Rp 86 Juta Perbulan, Rinciannya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nama Firli Bahuri kini terus menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Kini, Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Meski begitu, Firli Bahuri masih mendapatkan gajinya.

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara soal Firli Bahuri yang masih menerima penghasilan meski sudah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.

Menurut Nawawi, penerimaan penghasilan Firli Bahuri memang tercantum dalam undang-undang.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu, bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Mantan hakim ini mengatakan status pemberhentian sementara memang seperti itu. 

Namun, hak-hak yang masih diberikan kepada Firli hanya yang diatur dalam peraturan tersebut.

"Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang   memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," kata Nawawi.

Diketahui, berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.

Dalam Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa penghasilan yang didapat pimpinan KPK berupa tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan. 

Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan.

KPK Tak Mau Disalahkan Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Kini Siapkan Bantuan Hukum
KPK Tak Mau Disalahkan Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Kini Siapkan Bantuan Hukum (Kolase Tribunsumsel.com)

Dalam setiap bulan, seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai dengan total Rp99.550.000 (Rp99,5 juta), yang merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. 

Atau bila dijumlahkan dengan tunjangan lainnya, secara total adalah Rp123.938.500 atau (Rp123,9 juta).

Merujuk pada aturan itu, Firli Bahuri masih menerima 75 persen dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Selain itu, tunjangan lain masih diberikan utuh, yaitu tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. 

Namun tunjangan yang diberikan tunai hanya tunjangan perumahan.

Sementara itu, tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000 tidak disebutkan di dalam pasal di atas, yang dipahami bahwa tunjangan itu sudah tidak lagi diberikan setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. 

Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan hari tua, masih diberikan tapi bukan secara tunai, melainkan dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditunjuk KPK.

Baca juga: Reaksi Polda Metro Jaya Soal Firli Bahuri Lakukan Perlawanan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca juga: Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya ke PN Jaksel, Minta Nyatakan Status Tersangka Tak Sah

Bila dijabarkan, Firli masih menerima uang, baik tunai maupun tidak, sebagai berikut:

Tunai

1. Gaji Pokok 75 persen dari Rp5.040.000 = Rp3.780.000

2. Tunjangan Jabatan 75 persen dari Rp24.818.000 = Rp18.613.500

3. Tunjangan Kehormatan 75

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved