Firli Bahuri Jadi Tersangka

Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya ke PN Jaksel, Minta Nyatakan Status Tersangka Tak Sah

Untuk itu, Firli Bahuri kini menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya ke PN Jaksel, Minta Nyatakan Status Tersangka Tak Sah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini tampaknya melawan dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Untuk itu, Firli Bahuri kini menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Firli Bahuri meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Diketahui, Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Menyatakan tindakan termohon (Polda Metro Jaya) yang menetapkan pemohon (Firli Bahuri) sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” demikian bunyi petitum kedua gugatan yang dilayangkan Firli, dikutip Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Gugatan ini dilayangkan Firli melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar dkk yang tergabung pada kantor hukum IISPA Law Office Advocate & Counsellors At Law.

Dalam file gugatan yang didapat Kompas.com dari PN Jakarta Selatan, diketahui Firli diduga melalukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI tahun 2020-2023.

Ketua KPK itu dinyatakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri “Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 Jo.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum,” demikian bunyi petitum poin ketiga.

Dalam gugatan ini, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan diminta memerintahkan Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap Firli Bahuri.

Hakim juga diminta menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah, dan tidak berlaku.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga diminta untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 9 Oktober 2023.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon,” tulis gugatan tersebut.

“Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo,” demikian surat gugatan praperadilan Firli.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved